Memalukan Kalau Benar Terjadi, Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi PMI Purwakarta

Sabtu, 29 Jul 2023, 00:54 WIB

Purwakarta - Memalukan kalau benar terjadi. Aparat kepolisian dari Polres Purwakarta masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

"Penanganan kasus dugaan korupsi itu masih berlanjut. Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, di Purwakarta, Jumat.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp1,8 miliar itu kini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Purwakarta.

Disebutkan kalau pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu memerlukan hasil audit.

"Kasusnya berlanjut. Sekarang ini kami menunggu hasil audit dari Inspektorat," katanya.

Ditanya mengenai proses audit yang cukup lama, Kapolres Purwakarta menyebutkan kalau hal tersebut merupakan ranah Inspektorat.

Ia menyebutkan, hasil audit penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.

Inspektur Inspektorat Purwakarta, Nurhidayat, mengatakan, pihaknya masih melakukan konsolidasi data dengan pihak Reskrim Polres Purwakarta dalam proses auditnya.

"Ditargetkan akhir Juli ini penghitungan kerugian negara anggaran PMI Purwakarta sudah selesai. Kita mau secepatnya karena ini berkaitan dengan uang negara," kata dia.

Sementara itu, Polres Purwakarta sejak awal tahun ini telah menangani kasus dugaan korupsi di PMI Purwakarta, dengan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi, dan hingga kini sudah berjumlah 15 orang yang dimintai keterangan.

Kasus dugaan korupsi dana PMI Purwakarta itu ditangani pihak kepolisian setelah adanya laporan masyarakat berkaitan dengan banyaknya sumber anggaran yang masuk ke lembaga kemanusiaan tersebut selama beberapa tahun terakhir, sejak pandemi COVID-19.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.