Digagalkan, Dua WNI Korban TPPO ke Luar Negeri
Sabtu, 29 Jul 2023, 00:52 WIBMakassar - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggagalkan pengiriman dua warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulsel Jaya Saputra di Makassar, Jumat, mengatakanpencegahan pengiriman dua orang korban TPPO itu dilakukan oleh petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
"Awalnya anggota kami yang bertugas di Bandara itu melakukan pengecekan dan pemeriksaan rutin dan mendapati dua WNI akan ke Singapura dengan tujuan wisata. Tapi setelah didalami ternyata berencana akan bekerja di luar negeri melaluijalur ilegal," ujarnya.
Kedua WNI yang diduga menjadi korban TPPO yakni Muhammad Ridwan (23) dan Muhammad Farhan Hasibuan (22).
Jaya Saputra menjelaskan pencegahan itu dilakukan dalam rangka menyikapi maraknya penipuan terhadap WNI dengan tujuan bekerja di luar negeri akhir-akhir ini.
Ia menyatakan pada saat dilakukan pendalaman di tempat pemeriksaan imigrasi oleh anggota yang bertugas di Bandara Hasanuddin, kedua WNI tersebut mengaku berangkat ke Singapura dengan tujuan wisata.
Ia menyebut kedua WNI tersebut dibantu oleh salah seorang pria berinisial L alias Lubis, namun sampai saat inibelum diketahui keberadaan Lubis.
"Lubis ini bertugas membeli tiket mulai dari Medan - Jakarta, kemudian Jakarta - Makassar. Jadi perjalanannya dimulai dari Medan, berlanjut transit di Jakarta, lalu ke Makassar. Saat di Jakarta, infonya mereka berkomunikasi dengan Lubis," terangnya.
Selanjutnya, kata dia, dari Makassar rencananya akan diberangkatkan ke Singapura, kemudian ke Vietnam, lalu ke Kamboja. Tetapi pada saat melakukan transit penerbangan di Makassar, petugas Imigrasi merasa curiga, hingga akhirnya kedua WNI itudiamankan.
"Dari hasil pendalaman petugas imigrasi, kedua WNI tersebut mengaku ditawari sebagai admin judionlinedi perusahaan IMH. Mereka dijanjikan kontrak kerja secara lisan selama dua tahun dengan gaji sebesar Rp5 juta," katanya.
Akibat kejadian itu, kata Jaya Saputra, kedua WNI tersebut dipulangkan ke Sumatera Utara. Namun paspor milik kedua WNI tersebut ditahan oleh pihak Imigrasi dengan tujuan agar tidak dimanfaatkan untuk hal-hal lain.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BRIN Dukung Penanggulangan Banjir dan Longsor di Sumatera dengan Teknologi dan Riset
-
Modus Pengantin Pesanan Terbongkar, KJRI Guangzhou Selamatkan WNI dari Perdagangan Orang
-
Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusan Mencapai 3.000 Meter
-
Keracunan Massal di SMPN 1 Blora, 955 Porsi Menu MBG Ditarik
-
Surat Dukungan Taylor Swift untuk Mendiang Liam Payne Bakal Dilelang, Nilainya Ditaksir Mencapai Rp194 Juta
-
Presiden Tegaskan MBG Bisa Jadi Penopang Ekonomi Masyarakat Bawah
-
Teheran Incar Gempur Pusat Data di Negara Arab
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.