Digagalkan Keberangkatan Sembilan Pekerja Migran Ilegal
Kamis, 27 Jul 2023, 00:15 WIBPekanbaru - Kepolisian Resor Rokan Hilir dan Bea Cukai di Provinsi Riau menggagalkan keberangkatan sembilan orang calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia di perairan Sinaboi.
Kepala Seksi Humas Polres Rokan Hilir (Rohil) AKP Juliandi saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Rabu, menjelaskan petugas mengamankan dua orang pria berinisial S (47) dan Z (35) yang diduga bertanggung jawab atas keberangkatan pekerja migran ilegal itu.
"Pengungkapan ini bermula saat kapal Bea Cukai melakukan patroli di sekitar perairan Sinaboi dan mengamankan dua kapal, yakni KM Ilham Jaya dan KM Berkat pada Sabtu (22/7)," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari KM Ilham Jaya ditemukan dokumen SPB dari Bagan Siapiapi dengan tujuan Portklang, Malaysia. Di dalam kapal ditemukan 1.800 batang kayu bakau.
Sementara hasil pemeriksaan Polres Rohil di Kapal KM Berkat didapati kayu teki sejumlah 2.000 batang dan sembilan orang calon pekerja migran ilegal di Malaysia. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Mereka diberangkatkan pakai kapal muatan kayu sebagai tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal," tambah Juliandi.
Saat ini S dan Z yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal telah diamankan di Markas Polres Rohil guna proses hukum lebih lanjut.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jelang Idulfitri, Kemendag Pantau 550 Pasar di 38 Provinsi
-
Australia Lacak Armada Angkatan Laut Tiongkok di Laut Filipina
-
Pemprov DKI Jakarta Respons Cepat 48 Kasus Anak Putus Sekolah di Jakbar
-
Jangan Jadi Korban Janji Palsu, Ribuan Calon Pekerja Migran Terancam Tertipu Modus Kerja Luar Negeri Ilegal
-
Puting Beliung Menerjang Tangerang, Puluhan Rumah Warga Hancur Seketika
-
Wisatawan Mancanegara Mulai Datang, Antusias Hadir di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
-
Tertib Tata Ruang dan Adaptif Teknologi, Kota Madiun Terbaik se-Jatim dalam Penataan Nama Rupabumi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.