Kemenkeu Minta Pembangunan 'Smelter' Dipercepat

Rabu, 26 Jul 2023, 01:09 WIB

JAKARTA - Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pembangunan smelter, termasuk milik PT Freeport Indonesia agar dipercepat hingga akhir 2023. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 yang mengatur penetapan tarif bea keluar (BK) atas ekspor produk tembaga didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan.

"Jadi, pemerintah tentunya mengharapkan penyelesaian smelter yang tertunda dari yang seharusnya bulan Juni, Juli ini kita selesaikan. Mengupayakan kalau bisa diselesaikan di akhir tahun 2023," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (24/7).

Ket. Foto: Foto Udara lokasi pembangunan pabrik pemurnian (smelter) PT Freeport Indonesia di Kawasan Java Integrated Industrial Estate, Gresik, Jatim, beberapa waktu lalu. — Sumber: ISTIMEWA

Seperti dikutip dari Antara, Askolani menjelaskan meskipun Freeport telah mengusulkan adanya perpanjangan waktu ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024, namun dia mengingatkan adanya risiko peningkatan lapisan tarif bea keluar jika pembangunan smelter semakin berlarut.

"Tentunya perbedaan daripada lapisan BK ini diharapkan pemerintah, penyelesaian smelter ini bisa dipercepat, kalau bisa 2023. Itu yang diupayakan, tetapi kalau kemudian tertunda 2024, bulan April maka BK akan dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan 2023," ujarnya.

Tiga Tahapan

Adapun berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2023, tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas smelter terdiri dari tiga tahap yakni sebagai berikut.

Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 50 persen sampai kurang dari 70 persen dari total pembangunan.

Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 70 persen sampai kurang dari 90 persen dari total pembangunan.

Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 90 persen sampai dengan 100 persen dari total pembangunannya.

Perbedaan dengan aturan yang lama yakni adanya pembebasan tarif BK jika pembangunan smelter lebih dari 50 persen. Besaran tarif tersebut ditetapkan pemerintah berdasarkan konsentrat dari hasil tambang dengan besaran tarif BK yang naik secara bertahap.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Panen Durian dan Manggis di Lebak Serap Ribuan Tenaga Kerja

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.