- Home
-
- Megapolitan
-
- Tak Berizin, Ribuan Atribu...
Tak Berizin, Ribuan Atribut Parpol Diturunkan Satpol PP DKI
Selasa, 25 Jul 2023, 10:54 WIBJAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menurunkan sebanyak 2.792 lembar alat peraga partai politik (parpol) berbentuk baliho maupun spanduk (banner)yang tidak berizin atau waktu penayangannya sudah habis.
"Ada 2.792 lembar alat peraga yang kita turunkan terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner hingga Senin kemarin," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/7).
Penertibandilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya.
Arifin menyebutpenertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.
"Berdasarkan data per tanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa Partai Politik yang masa tayangsudahberakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP," ujar Arifin.
Selain itu, Satpol PP DKI juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada Juli 2023 yakni sebanyak 465 laporan.
Arifin berharapagar pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap mengikuti peraturan daerah yang berlaku.
Lalu, pihak pemasang alat peraga tersebut juga diimbau untuk memperhatikan atributyang sudah dipasang ditempat-tempat umum supaya tetap terjaga kondisinya.
"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ucap Arifin.
Adapun orang ataupun badan yang ingin memasang spandukatau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang atau badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Akhir Penantian Jepang: Kapal Tanker Pertama Sukses Tembus Selat Hormuz
-
Color of Jakarta 2026: Gubernur Pramono Janjikan Transportasi Gratis 5 Hari di HUT 500 Jakarta
-
Buka JEFF 2026 di Balai Kota, Gubernur Pramono Anung Terima Rekor MURI
-
HUT Jakarta 2026 ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata 3 Hari
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.