Mengagetkan, Mantan Kadis Perkebunan dan Peternakan Ditahan karena Lakukan Hal Memalukan Ini
Minggu, 23 Jul 2023, 22:20 WIBMedan - Mengagetkan, Kejaksaan Negeri Labuhan Selatan (Labusel) Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Labusel berinisial AH yang diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp310.711.800.
"Ya benar ditahan pada Jumat (21/7), sudah ditemukan dua alat bukti," ujar Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti saat dihubungi dari Medan, Minggu.
Ia mengatakan, AH disangka melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana untuk pengadaan ternak di Dinas Perkebunan dan Peternakan Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.
"Kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp310.711.800," ucap Sahbana.
Setelah Kejari Labusel melakukan penahanan, AH kemudian diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang selama 20 hari sebelum masuk pengadilan.
Sahbana menyebutkan, AH dijerat dengan sangkaan primer, Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Cara Suri Nusantara Jaya Menjamin Kualitas Produk Korea
-
Wamendagri Ribka Haluk Beri Apresiasi untuk Pemda Berprestasi 2026 di Regional Papua
-
Imbas Konflik Geopolitik, Afrika Selatan Atasi Krisis Dana HIV Tanpa AS
-
Hari Pertama Masuk Sekolah, Wakil Walkot Tangsel Pilar Saga Ajak Pelajar Naik Bus Sekolah Gratis
-
Cuaca Akhir Pekan, Mayoritas Wilayah Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan
-
Gencarkan Operasi Senyap, Afghanistan Berantas Upaya Penyelundupan Senjata Lintas Negara
-
Komisi II DPR RI Usulkan Penguatan Kewenangan BNPP untuk Kelola Wilayah Perbatasan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.