Mengagetkan, Mantan Kadis Perkebunan dan Peternakan Ditahan karena Lakukan Hal Memalukan Ini
Minggu, 23 Jul 2023, 22:20 WIBMedan - Mengagetkan, Kejaksaan Negeri Labuhan Selatan (Labusel) Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Labusel berinisial AH yang diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp310.711.800.
"Ya benar ditahan pada Jumat (21/7), sudah ditemukan dua alat bukti," ujar Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti saat dihubungi dari Medan, Minggu.
Ia mengatakan, AH disangka melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana untuk pengadaan ternak di Dinas Perkebunan dan Peternakan Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.
"Kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp310.711.800," ucap Sahbana.
Setelah Kejari Labusel melakukan penahanan, AH kemudian diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang selama 20 hari sebelum masuk pengadilan.
Sahbana menyebutkan, AH dijerat dengan sangkaan primer, Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
CIMB Niaga Gandeng Ajaib, Perluas Akses Investasi Digital bagi Nasabah
-
Mengagetkan Suara Dentuman dari Baturaja! Marinir TNI AL Pamer MLRS Vampire, Peluncur Roket yang Bikin Penasaran
-
Perputaran Dana Judi Online Turun 20 Persen, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Kendur Berantas Judol
-
Cuaca DKI Jakarta Diprakirakan Cerah Berawan pada Siang dan Sore Hari
-
DPR Desak Pemerintah Percepat Pembebasan Empat WNI di Somalia
-
Wisman Tembus 7,45 Juta, Pemerintah Didesak Maksimalkan Dampak Pariwisata bagi Ekonomi Daerah
-
Gencarkan Operasi Senyap, Afghanistan Berantas Upaya Penyelundupan Senjata Lintas Negara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.