Mengagetkan Banyak Sekali, Kerugian Negara Korupsi Pertambangan di Konut Capai Rp5,7 triliun
Kamis, 13 Jul 2023, 01:11 WIBKendari - Mengagetkan banyak sekali. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyebut kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
"Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di daerah tersebut berdasarkan penghitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 triliun," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan dalam keterangan resmi di Kendari, Rabu.
Meski begitu, Ade belum menjelaskan secara rinci dari mana angka dan item-item kerugian negara yang telah dihitung pihaknya bersama auditor terkait kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara yang saat ini sedang ditangani penyidik Kejati Sultra.
Dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut, yakni General Manager PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana PT LAM inisial GS, termasuk Direktur PT LAM inisial OS.
Namun, yang dilakukan penahanan baru dua orang tersangka yakni inisial GS dan HW usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.
Kejati Sultra menyebut tersangka GS, diduga terlibat dalam penjualan ore nikel tanpa izin, bahkan diduga menjual ke sejumlah smelter menggunakan dokumen terbang milik salah satu perusahaan PT KKP yang saat ini direkturnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut Ade mengatakan sementara untuk tersangka HW, dalam kasus tersebut berperan karena mengetahui adanya dugaan korupsi pertambangan dari kerja sama operasional (KSO) antara PT A dengan PT LAM.
"HW (diduga) terlibat dalam masalah KSO. Dia dianggap mengetahui penjualan-penjualan ore nikel secara ilegal. Mereka melakukan eksploitasi," jelas dia.
Ia membeberkan selain memeriksa HW sebagai tersangka, penyidik Kejati Sultra juga sudah memeriksa pihak lain dari PT A termasuk mantan Direktur Utama PT A berinisial DA sebagai orang yang melakukan penandatanganan kerja sama operasional (KSO) penjualan ore nikel.
Terbaru, Kejati Sultra telah menangkap satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LAM berinisial OS. Tersangka OS ditangkap Tim Penyidik Kejati Sultra dibantu Tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat di Gedung Lawu Taman Sari Jakarta Barat, pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia mengungkapkan setelah ditangkap tersangka OS langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya," jelas Ade.
Kejati Sultra terus mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara ini.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Prajurit TNI Rampungkan Renovasi Jembatan Gantung Garuda, Akses Desa Bandar Kuala Kembali Pulih
-
Festival Ngayogjazz 2025 akan Digelar di Imogiri Bantul
-
Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis Korban Kecelakaan SDN 01 Kalibaru
-
Kondisi Nagari Sungai Batang pascabencana susulan
-
Hasil Liga Jerman: Hoffenheim Permalukan Wolfsburg, Koln Menang Telak Atas Hamburger SV
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Minggu
-
Playoff Liga Champions: Gol Vinicius Pastikan Real Madrid Singkirkan Benfica di Tengah Isu Rasisme
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.