Penghentian Bebas Visa Kunjungan Bersifat Sementara
Selasa, 27 Jun 2023, 14:37 WIBJAKARTA - Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengatakan keputusan penghentian bebas visa kunjungan (BVK) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersifat sementara.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji lebih dalam oleh pihak terkait seperti Kemenkumham," ujar Nia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (27/6).
Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Untuk Negara, Pemerintah, Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara Dan Identitas Tertentu bagi 159 negara ini, lanjut dia, belum dapat diketahui secara langsung dampak terhadap kunjungan wisatawan ke Indonesia.
"Sehingga terlalu prematur kalau kita langsung mengatakan kebijakan ini berdampak pada penurunan wisatawan. Setidaknya perlu menunggu dua hingga tiga bulan ke depan untuk bisa melihat dampaknya," ujarnya.
Kemenparekraf, lanjut Nia, selalu siap membantu dan berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kemenkumham apabila diperlukan dukungan pemikiran dan saran atas evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan bagi wisatawan mancanegara.
Dirinya berharap jika nantinya bebas visa diberlakukan kembali, Indonesia setidaknya harus memenuhi tiga kriteria, yakni aspek resiprokal, kemudian kebijakan tersebut diberikan kepada negara yang akan memberikan manfaat ke Indonesia serta terakhir memperhatikan aspek keamanan.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menerapkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) hanya bagi 10 negara anggota Asean dan Visa on Arrival (VoA) pada 92 negara.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan sebelum pandemi, terdapat 169 negara subjek BVK namun berubah ketika virus Covid-19 melanda Indonesia yaitu kebijakan tersebut tidak berlaku.
Sebagai gantinya menurut dia, kebijakan bebas visa kunjungan mulai 2021, orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA. Dia mengatakan Kemenkumham terus menambahkan negara-negara subyek VoA secara bertahap dan pada 2023 menambahkan enam negara.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Program MBG Ponorogo Kembali Normal Mulai 31 Maret
-
"Bawa Nama Saya untuk Proyek? Laporkan!" – Amuk Bupati Mimika ke Oknum Pencatut Nama
-
Iran Menyerang Kelompok Kurdi di Irak Seiring Konflik yang Meluas
-
F-35 Israel Pertama Kali Diklaim Menembak Jatuh Pesawat Tempur Yak-130 Iran
-
Libur Lebaran, Telaga Sarangan Diserbu Hampir 70 Ribu Pengunjung
-
Demi Harga Diri Bangsa: Ambisi Besar Kevin Diks Tumbangkan Bulgaria di Hadapan Publik Sendiri
-
Langkah Berani Presiden Perempuan Pertama Meksiko Wujudkan Kesetaraan Gender
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.