- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD: Berlakukan Kembali K...
DPRD: Berlakukan Kembali Kerja dari Rumah
Kamis, 22 Jun 2023, 05:23 WIBJAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diharapkan kembali memberlakukan bekerja dari rumah (WFH) seperti era pandemi. Usulan ini guna mengurangi kemacetan dan polusi Jakarta. Desakan tersebut datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Wiliam Aditya Sarana. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya kembali memberlakukan sistem kerja dari rumah atau WFH seperti era pandemi untuk mengurangi kemacetan," ujar Wiliam, Rabu (21/6).
Menurutnya, penerapan WFH sudah terbukti berhasil selama pandemik sehingga jalan kosong. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menambahkan, penerapan WFH ketika pandemi terbukti menurunkan angka kemacetan. Selain itu, kualitas udara juga semakin bersih lantaran tidak terlalu padat kendaraan yang lalu lalang di jalan.
Untuk mewujudkan usulan kebijakan tersebut, Wiliam minta Pemprov berkoordinasi dengan perusahaan dan pengelola perkantoran guna membahas sistem kerja dari rumah. "Mungkin sistem kerja hybrid bisa dicoba. Tiga hari WFH dan sisanya kerja di kantor. Itu perlu dipertimbangkan," katadia.
Wiliam juga minta Pemprov untuk memaksimalkan pelayanan transportasi umum agar warga mau beralih dari kendaraan pribadi. Penambahan terminal dan moda transportasi diperlukan agar tidak terjadi keterlambatan saat penumpang menunggu angkutan.
Dua Sisi
"Jadi, di satu sisi ada solusi WFH. Di sisi lain pemprov juga harus membenahi transportasi," jelasnya. Pemprov sedang membahasbeberapa peraturan guna mengurangi kemacetan. Salah satunya membagi jam kerja menjadi dua shift masuk pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
Sebelumnya, William juga mendorong Pemprov memperluas ruang terbuka hijau (RTH) untuk memperbaiki kualitas udara Ibu Kota. "Kita selalu terhambat soal pembuatan RTH. Sampai saat ini baru mencapai lima persen dari target 30 persen," tutur William.
Kondisi ini, membuatDKI menjadi provinsi dengan polutan tertinggi dunia dalam beberapa hari belakangan. Padahal, satu saja tambahan RTH dapat memberikan dampak baik dari mulai penyaringan udara kotor hingga menjadi tempat interaksi warga.
Maka, dia minta lima pemerintah kota lebih giat menagih kewajiban membangun RTH atau fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pengembang. Pengembang perkantoran hingga perumahan diminta bekerja sama dengan pemkot menyerahkan kewajiban fasosdan fasum.
Tidak hanya itu, pemkot juga harus memiliki data terkait jumlah perusahaan yang belum memberikan kewajiban fasos dan fasum kepada DKI. "Kita belum tahu jumlah pengembangan yang telah memenuhi kewajiban RTH," jelasnya.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
UMK Blora 2026 Disepakati Sebesar Rp2,34 Juta
-
Pramuka Kota Tangerang Gelar Orientasi Kepemimpinan untuk Cetak Pemimpin Masa Depan
-
TikTok Resmi Jadi Raja Berita Anak Muda, YouTube dan Instagram Tergeser Pelan-Pelan
-
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan dengan Intensitas Bervariasi pada Jumat
-
Menteri Transmigrasi Tegaskan Investasi Tidak Boleh Abaikan Masyarakat Lokal
-
Polrestabes Berkomitmen Jaga Keamanan Kota Bandung Saat Natal dan Tahun Baru
-
Lalu Lintas Kapal Meningkat, Terumbu Karang Raja Ampat dalam Ancaman, Pengamat: Percepat Transformasi Navigasi untuk Cegah Kecelakaan!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.