Aturan Baru Naik KA, Penumpang Boleh Tak Pakai Masker
Selasa, 13 Jun 2023, 11:28 WIBJAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai Senin (12/6) memperbolehkan penumpang kereta api jarak jauh dan kereta api lokal untuk tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko menularkan Covid-19.
Aturan tersebut diungkapkan Vice Presiden Public Relations KAI Joni Martinus, menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Meksi begitu, pihak KAI menganjurkan penumpang untuk mendapatkan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat terutama masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
"Kereta Api Indonesia berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19 serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19 sehingga pelayanan perkeretapian tercipta sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan kereta api," papar Joni.
PT KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi. Relaksasi prokes tersebut diharapkan menjadi titik balik kebangkitan moda kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Swiatek dan Gauff Puji Mentalitas Alysa Liu Usai Comeback Sensasional
-
Buruan Ikut, Jobfair Online Disnaker Tangerang Sediakan 693 Lowongan Kerja
-
Pentingnya Kesadaran Keselamatan bagi Warga Pesisir
-
PT KAI Jakarta: 583 Ribu Tiket Terjual untuk Masa Angkutan Lebaran 2026
-
Harga Tiket Hammersonic Festival 2026 Turun 50 Persen
-
Pemkab Karawang Bangun Delapan Rumah untuk Lansia
-
Manchester City Kalahkan Arsenal 2-1, Persaingan Juara Liga Inggris Makin Panas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.