Aturan Baru Naik KA, Penumpang Boleh Tak Pakai Masker
Selasa, 13 Jun 2023, 11:28 WIBJAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai Senin (12/6) memperbolehkan penumpang kereta api jarak jauh dan kereta api lokal untuk tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko menularkan Covid-19.
Aturan tersebut diungkapkan Vice Presiden Public Relations KAI Joni Martinus, menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Meksi begitu, pihak KAI menganjurkan penumpang untuk mendapatkan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat terutama masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
"Kereta Api Indonesia berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19 serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19 sehingga pelayanan perkeretapian tercipta sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan kereta api," papar Joni.
PT KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi. Relaksasi prokes tersebut diharapkan menjadi titik balik kebangkitan moda kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pembangunan kanopi di Stasiun Bogor
-
KOWANI Ajak Perempuan Lestarikan Budaya Melalui Parade Kebaya
-
AS Minta Inggris Buka Penuh Ladang Minyak Laut Utara
-
Gubernur Aceh Surati Presiden terkait Pengelolaan Migas Andaman
-
Dieng Culture Festival 2026, Spirit of Harmony Jadi Magnet Wisata
-
PT KAI: Indeks Kepuasan Pelanggan Semester I 2026 Capai Angka 4,53
-
KAI Tambah Ketersediaan, 73.772 Kursi Kereta Api Jarak Jauh Disiapkan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.