Kemenkeu Akan Pantau Pengelolaan PNBP
Jumat, 09 Jun 2023, 10:29 WIBJAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memantau pengelolaan kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh kementerian dan lembaga. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Kami akan masuk sebagai bagian dari evaluasi kinerja PNBP, apakah sudah optimal, apakah targetnya sudah tercapai, dan sebagainya," kata Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo di Jakarta, Kamis (8/6).
Mengacu pada PMK 58/2023 Pasal 185 ayat 3, penilaian kinerja pengelolaan PNBP dilakukan dengan menilai variabel kinerja seperti capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP.
Wawan menjelaskan pengawasan tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bersinergi dengan DJA (combined assurance). Pengawasan juga akan turut berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian dan lembaga. Kemenkeu juga akan melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan terhadap PNBP.
Terkait tata cara penghitungan penilaian kinerja akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran yang mengatur tata cara penghitungan penilaian kinerja anggaran kementerian dan lembaga. Hal tersebut tertuang dalam PMK 58/2023 Pasal 185 Ayat 4.
Dalam rangka penguatan pengawasan PNBP oleh Menteri Keuangan, Wawan mengatakan sinergi data juga akan menjadi bagian dari pengawasan PNBP. Selain itu, pelaksanaan pengawasan untuk hal tertentu berdasarkan arahan Menteri Keuangan akan mengakomodasi keperluan pengawasan PBNP yang berdampak pada fiskal dan menjadi fokus atau perhatian Menteri Keuangan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Setoran Pajak Ngebut 30,4%, Tapi APBN Februari Tetap Boncos Rp135,7 Triliun
-
KPPU Diminta Kawal Kopdes Merah Putih agar Tak Terjebak Monopoli
-
BMKG Peringatkan akan Potensi Terjadinya Hujan Lebat di NTT hingga H+3 Lebaran
-
Gempa Kuat M7,6 di Sulut, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Kemenkeu Optimistis Ekonomi Tumbuh Meski Ada Penutupan di Selat Hormuz
-
Kemenkeu Salurkan 40 Persen TKD Tambahan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatra
-
Beasiswa LPDP Talenta Indonesia 2026 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.