Suku Punan Batu di Kaltara Resmi Diakui Sebagai Masyarakat Hukum Adat

Minggu, 04 Jun 2023, 08:39 WIB

BULUNGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Suku Punan Batu yang bermukim di Gunung Batu Benau di Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

"Surat Keputusan Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini menjadi bagian yang sangat penting," ujar Bupati Bulungan Syarwani di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltar), Sabtu (3/6).

Ia mengingatkan identitas lokal jangan sampai punah meski kemajuan dan peradaban kian berkembang di Bulungan.

Masyarakat Punan Batu bermukim secara nomaden di kawasan hutan Gunung Batu Benau. Mereka mampu berjalan menjelajahi hutan untuk mencari makan sekitar 4-5 kilometer setiap hari. Durasi mereka menetap dari satu tempat ke tempat lain selama rentang waktu satu sampai dua pekan.

Berdasarkan hasil riset Institut Mochtar Riady yang dilakukan mulai tahun 2018, masyarakat Punan Batu memiliki genetik yang berbeda dengan masyarakat lainnya di Pulau Kalimantan. Mereka tercatat sebagai suku pemburu dan peramu terakhir yang masih aktif di Kalimantan.

"Kami ingin merawat dan menjaga kearifan lokal dari suku-suku asli di Kabupaten Bulungan, sehingga lahirlah Surat Keputusan Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat tersebut," kataSyarwani.

Masyarakat Suku Punan Batu menggantungkan hidup mereka dari hutan sebagai tempat bernaung, mencari makan, dan melestarikan tradisi. Kini hanya tersisa sekitar 103 individu saja. Mereka hidup pada kawasan hutan yang semakin terhimpit oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit dan ladang.

Ruang hidup utama mereka saat ini berada di areal konsesi PT Inhutani I Sambarata, PT ITCI Kiani Hutani (IKANI), dan sebagian area penggunaan lain yang sudah ada izin usaha perkebunan PT Dharma Inti Sawit Lestari.

"Bicara masyarakat hukum adat, tidak hanya bicara tentang hutan, tetapi bicara tentang budaya. Saya berharap Surat Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini tidak hanya sekedar menjaga supaya tidak ada perambahan hutan di Bulungan," kataSyarwani.

"Keberadaan hutan sangat berdekatan dengan masyarakat adat yang berada di Suku Punan Batu. Budaya mereka harus kita jaga sebagai bagian dari itu (masyarakat hukum adat)," imbuhnya.

Sejak tahun 2021 Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mulai mendampingi masyarakat Punan Batu.YKAN memfasilitasi masyarakat untuk mendapat pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat oleh Pemkab Bulungan.

YKAN memasukkan usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kepada Pemkab Bulungan pada Maret 2022. Dua bulan berselang tepatnya pada 25 Mei 2022, pemerintah setempat melakukan validasi dan verifikasi lapangan, serta menggelar lokakarya dalam rangka uji publik terhadap usulan tersebut.

Setahun kemudian pada 13 April 2023 pemerintah menandatangani Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat terhadap Suku Punan Batu.

Surat keputusan itu diserahkan langsung oleh Bupati Bulungan Syarwani kepada masyarakat Suku Punan Batu di Liang Meriam yang berlokasi di kawasan Gunung Gunung Batu Benau, Bulungan, Kalimantan Utara, pada 2 Juni 2023.

Senior Manajer YKAN Niel Makinudin mengatakan pengakuan Masyarakat Hukum Adat menjadi langkah awal untuk kemudian mendorong pengusulan Hutan Batu Benau sebagai hutan adat.

"Legalitas Masyarakat Hukum Adat ini menjadi penting karena menyangkut eksistensi dan masa depan mereka," ujarNiel.

Gunung Batu Benau merupakan gugusan bentuk lahan bebatuan karst yang membentang dari utara ke selatan dengan panjang sekitar 15 kilometer memiliki lebar rata-rata 4 kilometer dengan luas 36 kilometer persegi.

Sebagian besar kawasan karst Gunung Batu Benau terletak di wilayah administratif Kabupaten Bulungan, Kaltara. Sementara sisanya berada di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.