Denny Indrayana Klaim Informasi Putusan MK Bagian Kontrol Publik
Rabu, 31 Mei 2023, 01:20 WIBJAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menegaskan klaimnya mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 adalah bagian dari langkah kontrol publik ke MK.
"Saya mengambil kesempatan untuk ruang yang tersisa ini, melakukan advokasi publik, apa yang saya sampaikan tentang putusan MK adalah langkah untuk public control ke MK," kata Denny melalui sambungan virtual dalam Forum Legislasi dengan tema "Mencermati Putusan MK" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Dia menyebut kontrol publik yang dimaksudkannya ialah untuk mengingatkan MK agar berhati-hati dalam memutuskan perkara berkaitan dengan sistem pemilu tersebut. "Tolong perhatikan ini adalah sistem pemilu, jangan kemudian dengan keputusan yang nanti keliru, jangan mengambil keputusan karena pertimbangan menjadi langkah strategi Pemilu Legislatif 2024," ujarnya.
Denny berharap pernyataannya yang menuai kontroversi dan pembicaraan publik itu pun bisa mendorong agar MK senantiasa menjaga muruahnya dalam memutuskan perkara. "Mudah-mudahan dengan lampu sorot yang terang dari publik ini, MK lebih bisa didorong kebijakannya, kenegarawanan-nya, untuk memutus betul-betul sebagai the guardian of constitution," ucapnya.
Dia juga berharap pada akhirnya MK akan mengeluarkan putusan yang berbeda dengan pernyataan yang dikeluarkannya yakni tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. "Itu pesan saya dan saya berdoa dan berharap putusan-nya berubah, putusan-nya tidak pemilu tertutup, malah saya berharap untuk terbuka," tuturnya.
Menurut dia, alangkah lebih bijaknya apabila perubahan sistem pemilu dilakukan pada periode berikutnya dengan memberikan ruang proses legislasi pada Presiden dan DPR.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta Polri dan MK mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem pileg. Pasalnya, kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tutur Mahfud.
Pernyataan Mahfud itu merupakan respons terhadap cuitan Denny Indrayanai.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.