- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pencabutan Larangan Ekspor...
Pencabutan Larangan Ekspor Pasir Laut Indonesia Selama 20 Tahun Menguntungkan Singapura
Selasa, 30 Mei 2023, 13:28 WIBJAKARTA - Presiden Joko Widodo awal bulan ini mencabut larangan ekspor dalam peraturan tentang pengelolaan sedimen laut. Itu tidak memberi alasan untuk mencabut larangan itu. Sedangkan Malaysia melarang ekspor pasir laut pada 2019, padahal Malaysia merupakan pemasok terbesar Singapura.
Dikutip dari South China Morning Post, Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, mengatakan, aturan itu bertujuan agar penambangan pasir memenuhi standar lingkungan dan ekspor hanya diperbolehkan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Pada sisi lain, Otoritas Kelautan dan Pelabuhan Singapura saat ini sedang merencanakan dan merancang fase ketiga dari mega proyek Pelabuhan Tuas, dengan pekerjaan reklamasi diharapkan akan selesai pada pertengahan 2030-an.
Larangan ekpsor Indonesia telah menjadi perselisihan antara Indonesia dan Singapura, yang pada tahun 2007 menuduh Jakarta menggunakannya untuk menekan pemerintahnya dalam negosiasi perjanjian ekstradisi dan penetapan perbatasan. Perjanjian ekstradisi ditandatangani tahun lalu.
Juru kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin, mengatakan, peraturan tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk ekosistem laut yang lebih sehat, sementara peneliti Greenpeace Indonesia Afdillah Chudiel mengatakan penambangan pasir laut dapat mempercepat krisis iklim.
"Ini akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil dan abrasi pantai," katanya.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI Dukung Program Sejuta Vaksin HPV untuk ASN dan Keluarga
-
Ekspor TPT Semester I 2026 Capai USD4,85 Miliar, Serap 3,8 Juta Pekerja
-
Peluang ekspor bawang goreng khas Palu
-
Rampungkan Misi Kemanusiaan KMP Mutiara Sentosa 2, HIS melalui TB Hasnur 26 Evakuasi 70 Korban
-
RI Eksportir Minyak Atsiri No.5 Dunia, Nilam Jadi Andalan Tembus Industri Kosmetik & Farmasi
-
Perum Bulog Catat Serapan Beras dari Masyarakat Capai 3,4 Juta Ton dari Target 4 Juta Ton di 2026
-
4,45 Juta IKM Wajib Hijau Kalau Mau Tembus Rantai Pasok Global & Akses Pembiayaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.