- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pencabutan Larangan Ekspor...
Pencabutan Larangan Ekspor Pasir Laut Indonesia Selama 20 Tahun Menguntungkan Singapura
Selasa, 30 Mei 2023, 13:28 WIBJAKARTA - Presiden Joko Widodo awal bulan ini mencabut larangan ekspor dalam peraturan tentang pengelolaan sedimen laut. Itu tidak memberi alasan untuk mencabut larangan itu. Sedangkan Malaysia melarang ekspor pasir laut pada 2019, padahal Malaysia merupakan pemasok terbesar Singapura.
Dikutip dari South China Morning Post, Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, mengatakan, aturan itu bertujuan agar penambangan pasir memenuhi standar lingkungan dan ekspor hanya diperbolehkan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Pada sisi lain, Otoritas Kelautan dan Pelabuhan Singapura saat ini sedang merencanakan dan merancang fase ketiga dari mega proyek Pelabuhan Tuas, dengan pekerjaan reklamasi diharapkan akan selesai pada pertengahan 2030-an.
Larangan ekpsor Indonesia telah menjadi perselisihan antara Indonesia dan Singapura, yang pada tahun 2007 menuduh Jakarta menggunakannya untuk menekan pemerintahnya dalam negosiasi perjanjian ekstradisi dan penetapan perbatasan. Perjanjian ekstradisi ditandatangani tahun lalu.
Juru kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin, mengatakan, peraturan tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk ekosistem laut yang lebih sehat, sementara peneliti Greenpeace Indonesia Afdillah Chudiel mengatakan penambangan pasir laut dapat mempercepat krisis iklim.
"Ini akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil dan abrasi pantai," katanya.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Bantu Masyarakat Hadapi Dampak Asap, PT Pertamina Bagikan 1.000 Masker Gratis di Dua SPBU di Sorong
-
Tips Menabung Emas Batangan dan Digital
-
Indonesia dan AS Perkuat Kerja Sama dari Hilirisasi hingga Logam Tanah Jarang
-
Target ekspor industri mebel dan kerajinan Indonesia
-
Baja RI Terancam Ditendang dari Eropa! Kemendag Bongkar Jurus Selamatkan Ekspor
-
Kemendag: Nilai Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dollar AS
-
Kesempatan Warga Jakarta Timur untuk Memeriksakan Hewan Peliharaan. Simak Jadwal Mobil Layanan Kesehatan Hewan Keliling
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.