KPK Apresiasi MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan Jadi Lima Tahun
Kamis, 25 Mei 2023, 15:06 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon 'judicial review' saya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Ghufron mengakui bahwa permohonan "judicial review" yang diajukannya menuai banyak reaksi pro dan kontra dari masyarakat dan menyebut hal tersebut adalah bagian dari demokrasi.
"Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional," ujarnya.
Dia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah "Kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis.
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.
Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polisi Uji Forensik pada Temuan Kerangka Manusia di Tangerang
-
Xavi Hernandez Puji Mexx Meerdink saat Belanda Kalahkan Serbia
-
MU Selamat dari Kekalahan saat Imbang 1-1 di Kandang Fulham
-
Timnas Putra Lithuania dan Putri AS Menjuarai FIBA 3x3 U23 World Cup 2026
-
Dibayangi Gejolak Minyak - 07 Oktober 2026
-
Batal Pensiun, Aleksander Ceferin Siap Maju Lagi di Pemilihan Presiden UEFA 2027
-
Intelijen Belanda Peringatkan Teknologi dalam Mobil Modern Bisa untuk Memata-matai Anda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.