Baru Tiga Persen UMKM Miliki Legalitas Usaha di Kabupaten Bogor
📅 Kamis, 25 Mei 2023, 21:55 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan baru sekitar tiga persen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki legalitas usaha.
"Dari data BPS (Badan Pusat Statistik) ada hampir satu juta UMKM di Kabupaten Bogor, tapi berdasarkan fasilitasi pembinaan oleh kami yang legalitasnya sudah lengkap itu baru ada sekitar 32.000 UMKM," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana di Bogor, Kamis.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak diam menghadapi kondisi tersebut. Pihaknya, terus berupaya melalui sosialisasi dan pembekalan untuk mendorong para pelaku UMKM agar bisa mendapatkan izin atau legalitas usaha.
Asep menyebutkan, selain sosialisasi, Pemerintah Kabupaten Bogor juga memberi kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengurus legalitas usaha melalui penyediaan gerai-gerai Diskop-UMKM setiap kegiatan Saba Desa.
"Karena yang harus dimiliki para UMKM itu salah satunya NIB (nomor induk berusaha). Kami juga ingin UMKM ini terdaftar di desa, untuk itu saya menyarankan kepada masyarakat, agar mengurus surat keterangan usaha di desa," kata Asep.
Ia menekankan, bagi para pelaku UMKM yang ingin memiliki legalitas usaha di bidang kuliner, harus memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan juga mendapatkan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut dia, hal itu bertujuan agar produk-produk UMKM yang dipasarkan tersebut bisa lebih dipercaya konsumen.
"Legalitas makanan minuman ada PIRT ada halal BPOM secara umum ada merk. Saya ingin legalitas ini ditempuh oleh UMKM agar memasarkan lebih percaya diri," tuturnya.
Asep menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menganggarkan Rp24 miliar pada tahun 2023 untuk melakukan pembinaan dan pelatihan pelaku UMKM.
"Anggaran itu kita fokuskan ke pelatihan dan pembinaan UMKM, mulai dari pembuatan produk hingga pemasaran," papar Asep.(KR-MFS)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!