Petani Tembakau Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab Lombok Timur
Selasa, 23 Mei 2023, 09:46 WIBLOMBOK TIMUR - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat melindungi 12.698 petani tembakau dari risiko kecelakaan kerja dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada petani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik, Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Gustaf Kasfin Kasmiri, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua Kuncoro Budi Winarno, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Bobby Foriawan di Desa Sikur Barat, Lombok Timur, Senin (22/5).
"Petani tembakau yang didaftarkan di BPJAMSOSTEK ini adalah skala prioritas, nanti kalau buruh tani berubah menjadi petani maka kita daftarkan dan itu kita antisipasi," kata SekdaJuaini Taofik.
Ia menyebutkan anggaran untuk membayar iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK12.698 petani tembakau mencapai Rp1,92 miliar dengan masa perlindungan selama sembilan bulan, mulai April-Desember 2023.
Anggaran tersebut bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan.
Ia mengatakan penggunaan DBHCHT untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Kementerian Keuangan.
"Di dalam DBHCHT ini ada juklak juknisnya, sekian persen untuk kesejahteraan petani, sekian persen untuk meningkatkan hasil produksi, sekian persen untuk penegakan hukum," ujar dia.
DirekturDana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Gustaf Kasfin Kasmiri mengatakan Kabupaten Lombok Timur daerah nomor dua di Indonesia, setelah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang mengalokasikan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau yang dilakukan Pemkab Lombok Timur bentuk pemanfaatan ruang fleksibilitas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Jadi memang boleh memilih kebutuhannya, tapi Pemkab Lombok Timur lebih memilih memberikan manfaat bagi petani maupun buruh tani tembakau dari DBHCHT yang diarahkan melalui BPJSKetenagakerjaan," ucapnya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua Kuncoro Budi Winarno mengatakan pendaftaran 12.698 petani tembakau sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebijaksanaan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy yang harus diapresiasi.
Secara keseluruhan, kata dia, jumlah petani tembakau di Kabupaten Lombok Timur yang sudah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja mencapai 16 ribu orang. Mereka mendapatkan perlindungan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
"Ke depan masih ada yang dapat dilakukan, yaitu perlindungan sekitar 7.000 buruh tani. Lebih lanjut, pada tahun depan, kami berharap Bapak Sekda dapat menjangkau teman-teman buruh yang belum mendapat akses perlindungan ini," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Klaten Dilanda Banjir Parah akibat Talud Rusak
-
Hari Pertama One Way, Pemudik Gunakan Seluruh Jalur Tol Arah Jateng
-
Gelombang Mudik Menguat, 63 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat MBZ
-
Petugas Terminal Madiun Periksa Kelayakan Bus Angkutan Lebaran 2026
-
Para Menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Rakor di Gedung Kemhan
-
Bukan di Cappadocia, Intip Tradisi Balon Udara Raksasa 20 Meter yang Hiasi Langit Garut Saat Lebaran
-
Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Online
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.