- Home
-
- Megapolitan
-
- Legislator Siap Bantu Dina...
Legislator Siap Bantu Dinas Pendidikan
Selasa, 23 Mei 2023, 05:25 WIBJAKARTA - Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) segera dibahas legislator dan Pemprov DKI. Informasi ini datang dari anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, Senin (22/5).
"Kami siap bertemu penjabat gubernur dan sekretaris daerah. Bila perlu, kami bantu Dinas Pendidikan menghadap mereka," jelas Merry Hotma. Ia menjelaskan upaya tersebut dilakukan jika Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak bisa mengubah Pergub lewat Kementerian Dalam Negeri.
Pergub yang dipermasalahkan adalah Nomor 21/2022 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi. Dalam Pergub tersebut, siswa yang mau masuk SMP atau SMA negeri secara gratis harus memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan tergabung dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
Merry menilai syarat tersebut bermasalah karena tidak semua siswa dari keluarga miskin terdaftar sebagai PIP. PIP adalah program pemberian uang bantuan. Ini hanya ditujukan kepada siswa yang dinilai tidak mampu, namun tak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut dia, hal tersebut acap kali membuat penerima PIP tidak tepat sasaran. "Kalau penerima KJP sudah pasti orang tidak mampu karena terdaftar dalam DTKS. Nah, PIP itu tidak berdasarkan DTKS," jelasnya. Sebab Pergub tersebut, banyak siswa tidak mampu pemegang KJP tidak bisa masuk sekolah negeri.
Saat rapat Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Komisi E DPRD, Dinas Pendidikan sepakat mengajukan perubahan Pergubtersebut ke Kemendagri. Merry berharap upaya tersebut membuahkan hasil demi memudahkan warga miskin mendapat fasilitas pendidikan. Sebelumnya, Dinas Pendidikan menyaring data penerima PIP menggunakan DTKS dari Kemensos.
"Tidak ada salahnya kami memeriksa data tersebut sesuai dengan data DTKS," kata Pelaksanaan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat. Penyaringan tersebut dilakukan lantaran mayoritas penerima PIP tidak terdaftar dalam DTKS.
Untuk diketahui, PIP adalah program pemberian bantuan uang tunai kepada siswa yang tergolong kurang mampu dari pemerintah pusat.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.