Ferdy Sambo dan Putri Ajukan Kasasi
Selasa, 23 Mei 2023, 01:20 WIBJAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf, mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/5).
Djuyamto memaparkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023. Kemudian, Ferdy Sambo, yang merupakan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf, menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.
"Dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," kata Djuyamto.
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal, juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta pada Selasa (2/5).
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
APG Thailand 2025 Sebagai Momentum untuk Regenerasi Atlet
-
Animasi Korsel ‘The King of Kings’ Kalahkan Keuntungan Film ‘Parasite’
-
Pemprov Banten Ajukan Kasasi terkait Sengketa Kepemilikan Situ Ranca Gede di Babakan
-
Dorong Energi Bersih, Pertamina Manfaatkan Gas Suar Kilang Menjadi Listrik
-
Gunung Lewotobi Laki-laki 8 Kali Erupsi Sepanjang Kamis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.