Tindak Tegas, Kejati Jatim tahan tiga tersangka kredit fiktif Rp50,2 miliar
Selasa, 09 Mei 2023, 22:17 WIBSurabaya - Tindak tegas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Gresik yang mengakibatkan macetnya pembayaran kredit senilai Rp50,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam keterangan pers di Surabaya, Selasa, mengatakan setelah ditetapkan tersangka kemudian dilakukan penahanan.
"Namun ada satu (tersangka) yang berumur 70 tahun setelah diperiksa Tim Dokter Klinik Kejati, dinyatakan tidak memungkinkan untuk ditahan karena kondisi kesehatan. Akhirnya dijadikan tahanan kota," ucap Mia.
Ia mengatakanketiga orang tersangka ini masing-masing Direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) berinisial HAS dan komisaris PT JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
"Kemudian satu lagi tersangka berinisial RSI selakurelationship managersentra kredit menengah PT BNI Cabang Gresik," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Mia, PT JKS awalnya memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.
"Sayangnya surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif," jelasnya.
Ia mengatakan tersangka RSI yang seharusnya bertanggung jawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannyasehinggakemudian kredit yang diajukan PT JKS cair dan akhirnya macet karena perusahaan konstruksi tersebut tidak mampu melunasi senilai Rp50,2 miliar.
"Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditanbusiness bankingsegmen menengah PT BNI," ucapnya.
Ia menjelaskan saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini. Sementara untuk dua tersangka, yakni masing-masing AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedangkan tersangka berinisial HAS yang sudah berusia 70 tahun tidak ikut ditahan karena usianya telah lanjut.
"Penyidik pidana khusus Kejati Jatim akan terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif ini," tuturnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dari Garut Menembus Dunia! 100 Pemuda Digembleng Jadi Barista Handal Siap Kerja ke Luar Negeri
-
Hari Jadi Ke-81 Ditandai dengan Semangat Pembangunan Berkelanjutan di Jatim
-
Pemkab Bantul Bakal Evaluasi Pelaksanaan Pilihan Lurah Serentak
-
Jepang Ajukan Anggaran Pertahanan Tertinggi
-
Gunung Semeru Erupsi Terus Menerus Jumat Malam, Warga Diminta Waspada
-
Wajah Ikonis Kota Bandung Tercoreng, Kolong Jembatan Pasupati Penuh Sampah Menumpuk
-
Bukan Sekedar Nostalgia, Avengers: Endgame Encore: Trailer Baru, Easter Egg dan Alasan Marvel Rilis Kembali Endgame
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.