KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Enembe
Rabu, 19 Apr 2023, 01:15 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersangka suap dan gratifikasi gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/4). "Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon (Lukas Enembe) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan peradilan tidak dapat diterima," ujar Iskandar.
KPK menyatakan, permohonan praperadilan tersebut bersifat prematur dan kabur (obscuur libel). KPK menolak permintaan Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, terkait penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Menyatakan penetapan Pemohon (Lukas Enembe) sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga mempunyai kekuatan mengikat," kata Iskandar.
Iskandar menjelaskan, penetapan Gubernur Papua non-aktif tersebut sebagai tersangka suap dan gratifikasi telah sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Undang-Undang KPK. "Kami berpandangan bahwa penetapan tersangka itu adalah tunduk pada hukum khusus, yaitu diatur dalam Undang-Undang KPK Pasal 44 Ayat 1 di mana penyelidik pada saat menemukan bukti permulaan, menetapkan tersangka," ujar Iskandar.
Tersangka Baru
Sebelumnya, KPK juga menetapkan dua tersangka baru atas perannya sebagai pemberi suap terhadap Lukas Enembe. "Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik masih terus bergerak untuk melengkapi alat bukti terkait penyidikan terhadap kedua tersangka baru tersebut.
KPK pun belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa kedua tersangka baru tersebut.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK: Korupsi di Indonesia Sudah seperti Ekosistem
-
Uang Tunai di Pemilu Harus Dibatasi
-
KPK Tahan Bupati Pekalongan
-
DPR Harus Segera Revisi UU Tipikor Guna Atur Kerugian Negara
-
Anggaran Disiapkan Kementerian PU untuk Program Infrastruktur Prioritas
-
Kerusakan Akibat Gempa di Pulau Batang Dua Ternate
-
Laporan APBN KiTa Edisi Maret 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.