Implementasi UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan

Senin, 17 Apr 2023, 08:50 WIB

JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dipandang mampu menciptakan iklim usaha dan investasi berkualitas bagi dunia bisnis, termasuk pelaku usaha mirko kecil dan menengah (UMKM) dan investor asing.

Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, menyampaikan UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya. Dari sisi magnitudo, tujuan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi minimal enam persen.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Dari target tersebut, lanjutnya, Indonesia bisa lepas dari jebakan pendapatan kelas menengah dan jika pertumbuhan ekonomi meningkat sehingga akan ada lapangan pekerjaan baru.

"Implementasi di lapangan dapat menjadi refleksi dari pelaksanan UU Cipta Kerja. Pada saat pandemi Covid-19, orang-orang berhenti melakukan kegiatan ekonomi, pemerintah membuat Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta kerja. Pada 2020, kita tumbuh minus 2,27 persen, tapi berdasarkan hasil evaluasi simulasi yang kami lakukan, bila tidak ada UU yang melahirkan stimulus-stimulus fiskal, itu kita bisa minus 4 persen. Bila tidak ada UU yang dibuat maka pertumbuhan ekonomi hanya sedikit peningkatannya," ucapnya dalam webinar bertema UU Ciptaker untuk Siapa, Jumat (14/4).

Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini, menegaskan UU Cipta Kerja tidak pro ke oligarki karena pemerintah berupaya mengantisipasi krisis yang bisa berdampak pada PHK massal. "Perusahaan tidak bisa semena-mena karena di UU Cipta Kerja, buruh tetap bisa berdemokrasi dengan bergabung atau mendirikan serikat buruh dan juga ada perlindungan buruh dari PHK," tegasnya.

Solusi Komperehensif

Sekjen Himpunan Pengusaha Mudah Indonesia (Hipmi), Anggawira, menyampaikan modern problem need modern solution. Artinya, apa yang dilakukan pemerintah dan DPR merupakan bagian dari mencari solusi komprehensif terhadap tantangan dan problematika yang ada.

"Ini adalah terobosan hukum yang ada. Sebab, tantangan ekonomi menjadi suatu hal yang perlu diselesaikan secara komprehensif. Jangan sampai Indonesia masuk ke dalam middle-income trap," ujarnya.

Anggawira menambahkan, dari sisi Gross Domestic Product (GDP) cukup besar dan dari sisi lainnya kita mempunyai peluang untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih merata melalui kemudahan investasi. Omnibus Law menjadi salah satu langkah yang cukup baik karena tidak mungkin kita membahas undang-undang satu persatu.

Founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI), Ellys L Pambayun, menyampaikan komunikasi yang dilakukan pemerintah baik komunikasi publik maupun komunikasi politik harus clear. Pemerintah perlu mengakomodasi aspirasi-aspirasi masyarakat. Seperti tipikal negara yang bersifat emosional dan influentif, sehingga membutuhkan cara pemerintah untuk menyosialisasikan secara kompleks agar bisa menyentuh masyarakat.

"Pemerintah dan DPR harus memiliki paradigma alternatif karena pemerintah hanya melihat secara makro. Kita bisa mencoba government supports communication untuk mengakomdasi aspirasi dan pemikiran-pemikiran masyarakat. Membangun sebuah bentuk media dan pesan yang sifatnya pro kepada masyarakat untuk komunikasi bersama. Jadikan kaum buruh sebagai subjek dari government supports communication," pungkasnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.