Indonesia Semakin Panas, BMKG: Hindari Sinar Matahari di Jam Segini

Sabtu, 15 Apr 2023, 12:34 WIB

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tengah mengeluarkan peringatan soal paparan sinar ultraviolet (UV) ekstrim dalam beberapa hari terakhir.

Meski sinar matahari merupakan sumber vitamin D, menurut Badan Meteorologi Dunia atau World Meteorological Organisation (WMO), menerima paparan sinar matahari yang berlebihan akan menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Itu artinya, kita harus melindungi diri dari paparan sinar matahari langsung mengingat sinar ultraviolet (UV) pada siang hari dilaporkan tengah dalam kondisi ekstrim belakangan ini.

Ket. Foto: Indeks ultraviolet. — Sumber: Dok. BMKG

Dalam rilisnya, BMKG menjelaskan sinar UV merupakan bagian gelombang elektromagnetik dari energi radiasi matahari. Secara umum pita gelombang cahaya matahari dibagi menjadi tiga bagian utama yaitu sinar UV dengan panjang gelombang 100 hingga 400 nanometer atau nm. Berikutnya, cahaya tampak atau cahaya yang bisa terlihat oleh mata manusia pada 400 sampai 700 nm. Kemudian, sinar inframerah (IR) dengan panjang gelombang 700 hingga 1 milimeter atau mm. Layaknya sinar UV, sinar inframerah juga tidak bisa ditangkap oleh mata manusia.

Sinar UV yang berada pada pita gelombang 100 sampai 400 nm, kemudian dibagi lagi menjadi UV A yang ada pada gelombang 315 - 400 nm, UV B dengan panjang gelombang 315 - 400 nm, dan UV C 100 - 280 nm. Pada saat memasuki atmosfer, hampir seluruh UV C akan tertahan pada lapisan ozon dan 90 persen UV B akan diserap oleh ozon, uap air dan gas lain yang ada di atmosfer. Adapun sebagian besar UV A akan dapat mencapai permukaan bumi. Dengan demikian, dari total sinar ultraviolet yang dikandung radiasi matahari saat sampai permukaan bumi adalah UV A dengan persentase 90 persen hingga 99 persen, dengan sedikit UV B yang kurang dari 10 persen.

Berdasarkan pantauan BMKG yang dirilis dalam situs resminya, pola harian indeks ultraviolet berada pada kategori Low di pagi hari, dan mulai meningkat pada pukul 10.00 pagi. Indeks ultraviolet selanjutnya akan mencapai puncaknya di kategori High, Very high, sampai dengan Extreme pada siang hari antara pukul 12:00 s.d. 15:00 waktu setempat. Pada tingkatan ini, intensitas radiasi matahari membawa bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung. Menurut BMKG, tingkatan ini dapat menyebabkan masalah kesehatan pada kulit dan mata. Baru sekitar pukul 15.00 indeks ultraviolet ini akan bergerak turun kembali ke kategori Low.

Atas dasar itu untuk meminimalisir risiko penyakit akibat sinar UV, BMKG mengimbau masyarakat untuk menghindari paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore, tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari, kenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan. Terakhir, oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30 ke atas setiap dua jam sekali bahkan ketika cuaca tengahi berawan, setelah berenang atau berkeringat.

Redaktur: Fiter Bagus

Penulis: Suliana

Berita Terbaru

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.