KPK Sebut Korupsi Pembangunan Rel Kereta Bahayakan Keselamatan Masyarakat

Kamis, 13 Apr 2023, 14:41 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) berpotensi membahayakan masyarakat sebagai pengguna transportasi missal tersebut.

"Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang akan membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis (13/4).

Ket. Foto: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis. — Sumber: antarafoto

Johanis juga menyatakan keprihatinannya terhadap adanya korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang merupakan penopang moda angkutan umum.

Dia mengatakan prinsip Integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara penyelenggara negara dan pelaku usaha, agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi.

"KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (11/4) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang yang terdiri dari enam penyelenggara negara dari Ditjen Perkeretaapian dan empat pihak swasta.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp2,823 miliar, yang terdiri uang tunai Rp2,027 miliar dan 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank Rp150 juta.

Empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN)

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:

  1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
  2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  3. Empat Proyek Konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua Proyek Supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
  4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," kata Johanis.

Untuk kepentingan penyidikan, katanya. para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa rutan KPK.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti

Menteri Keuangan: Pembatasan Subsidi BBM untuk Desil 10 Bisa Hemat Anggaran 10 Persen

Hasil Studi: Pramugari dan Pilot Paling Berisiko Terkena Kanker terkait Radiasi

Pasokan Air Terbatas, Ribuan Hektare Sawah di Karawang Tidak Ditanami

Jaga Stabilitas Harga, Perum Bulog Sumut Perkuat Penyaluran Beras SPHP ke Pasar

BPBD Karawang Didistribusikan 828.000 Liter Air Bersih ke 15 Desa

Indonesia Kini Punya IBMA, Percepat Pendalaman Pasar Bulion Nasional

Tim Gabungan Berbagai Unsur Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan 10,65 Hektare di Penajam

Pascagempa NTT, PT Pertamina Tunggu Hasil Tes Struktur Kekuatan Dermaga Reo

Adik Kim Jong-un Ragukan Klaim Trump tentang Pembicaraan Rahasia AS-Korea Utara

Trailer Terbaru Whalefall: Teror Bawah Laut, Ditelan Paus Sperma dan Punya Satu Jam untuk Bertahan

Kapal Pelni KM Tidar Tiba di Maumere, Bawa Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Pastikan Higienis, Distan Mataram Perketat Pengawasan Pemotongan Unggas Mandiri

Wali Kota: Bandung Bidik 24 Juta Kunjungan Wisatawan

Wali Kota Bandung Tawarkan PBB Rp1 untuk Bangun Cagar Budaya

Harga Emas pada Kamis (20/8) Galeri24, Antam, UBS di Pegadaian Serempak Naik

Agar Peternak Terus Berproduksi, Mendag Tekankan Pentingnya Harga Ayam Sesuai Acuan

Menpar Nilai Konser Andrea Bocelli Bantu Promosi Pariwisata Indonesia

Tersangka Sabotase Pipa Gas Nord Stream akan Disidang di Jerman

Pertamina Goes to Campus 2026, 116 Tim Mahasiswa Unjuk Gigi di Babak Penentuan Debat Energi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.