Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Alami Peningkatan, KY Terima 566 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Awal 2023

📅 Rabu, 12 Apr 2023, 13:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Alami Peningkatan, KY Terima 566 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Awal 2023 Doc: antarafoto
Ket. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima sebanyak 566 laporan masyarakat dan 360 surat tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan permohonan pemantauan persidangan dalam triwulan pertama tahun 2023.

"Jumlah laporan masyarakat ini mengalami peningkatan. Bila pada triwulan pertama tahun 2022 KY hanya menerima 385 laporan, namun pada triwulan pertama tahun 2023 ini ada 566 laporan yang diterima ditambah 360 surat tembusan sehingga totalnya 926 laporan," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Ruang Pers KY, Jakarta, Rabu (12/4).

Ia mengungkapkan bahwa masalah perdata masih mendominasi sebanyak 292 laporan. Sementara, terkait perkara pidana berjumlah 160 laporan.

Pengaduan terkait tindak pidana korupsi sebanyak 26 laporan, perkara agama sebanyak 22 laporan, tata usaha negara sebanyak 19 laporan, perselisihan hubungan industrial sebanyak 9 laporan, niaga sebanyak 7 laporan, pajak dan lingkungan masing-masing 5 laporan, militer sebanyak 2 laporan, syariah sebanyak 1 laporan, dan lainnya sebanyak 18 laporan.

Berdasarkan lokasi aduan, Joko mengungkapkan bahwa kota dengan laporan terbanyak adalah DKI Jakarta (97 laporan), disusul Jawa Timur (52 laporan), dan Jawa Barat (51 laporan).

Dari 566 laporan masyarakat dalam triwulan pertama tahun 2023, tutur Joko, KY menerima 232 permohonan pemantauan yang berasal dari 147 laporan masyarakat dan 85 pemantauan berdasarkan inisiatif KY.

Tercatat hasil dari tindak lanjut permohonan pemantauan periode Januari hingga Maret 2023 adalah 99 dapat dilakukan pemantauan, 43 tidak dapat dilakukan pemantauan, 88 dalam tahap analisis, dan 2 dilimpahkan ke Biro Investigasi/advokasi/Bawas.

Kasus-kasus menarik perhatian publik yang dipantau KY di antaranya adalah kasus Tipikor Rektor Unila, kasus penyebaran informasi ijazah palsu Presiden Joko Widodo, kasus kerusuhan Kanjuruhan, kasus tipikor hakim agung SD dkk, kasus narkotika mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen. Teddy Minahasa Putra, dan lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog Milit...
Megapolitan
DKI Jakarta Benahi Kabel Se...

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...
Megapolitan
Rano karno Buka Jakarta Fin...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.