Implementasi Perppu Pemilu Diharapkan Tanpa Hambatan

Rabu, 05 Apr 2023, 01:31 WIB

JAKARTA - Persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik di tahun depan.

"Kami berharap dengan disetujuinya Perppu Pemilu menjadi UU, Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman, nyaman, bahagia dan gembira," harap Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).

Ket. Foto: PEMBERIAN SANTUNAN -- Ketua DPR Puan Maharani didampingi Persaudaraan Istri Anggota (PIA) DPR berfoto bersama anak-anak yatim piatu usai menyerahkan santunan di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4). Pemberian santunan untuk 1.000 anak yatim piatu dan paket sembako untuk 2.000 tenaga honorer di lingkungan DPR. — Sumber: Koran Jakarta/M. Fachri

Karena itu, Puan berharap kehadiran Perpu Nomor 1 Tahun 2022, tidak akan menimbulkan perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi.

Puan juga menegaskan bahwa Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu 14 Februari 2024. "Pemilu insyaallah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan insyallah 14 Februari 2024," ujarmya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembentukan RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu merupakan komitmen DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya bagi empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.

"Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa dalam RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.

Perubahan itu, di antaranya berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi DOB; penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.

Kemudian, ada pula perubahan terkait jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara.

"Serta tentang penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk, selain implikasi dari pemekaran daerah provinsi di Papua dan Papua Barat," jelas Doli.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: Akhlak, Ilmu, dan Kesejahteraan Umat .

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.