Perkuat Integritas, Pupuk Kaltim Wajibkan Karyawan Lapor E-LHKPN

Senin, 03 Apr 2023, 01:15 WIB

Jakarta - Perkuat integritas. Perseroan Terbatas Pupuk Kalimantan Timur (PT Pupuk Kaltim), anak perusahaan BUMN Pupuk Indonesia, mewajibkan seluruh karyawan melakukan pelaporan harta kekayaan melalui E-LHKPN secara tepat waktu dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG).

"Publikasi laporan kekayaan secara berkala melalui E-LHKPNmerupakan wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus upaya Pupuk Kaltim dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujar Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Kaltim Qomaruzzaman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Qomaruzzaman mengatakan bahwa perusahaan secara rutin memfasilitasi serta mewajibkan karyawan melakukan pelaporan E-LHKPN secara tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.

Hal itu merupakan bagian dari komitmen Pupuk Kaltim dalam penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang sesuai prinsip GCG, yakni implementasi aktivitas bisnis berintegritas, berpedoman pada kode etik, serta menerapkan praktik GCG berdasarkan pedoman tata kelola perusahaan yang baik di perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, Pupuk Kaltim telah melalui asistensi dan pendampingan Direktorat LHKPN KPK RI, mengingat aplikasi E-LHKPN merupakan pengganti pengisian manual atauhard copymelalui aplikasi guna mempermudah dan mempercepat pelaporan harta kekayaan.

Dari rentang waktu 1 Januari hingga 31 Maret yang diamanatkan peraturan, Pupuk Kaltim telah merealisasikan 100 persen wajib lapor pada tanggal 1 Maret 2023 dengan total 360 wajib lapor untuk periode pelaporan E-LHKPN tahun 2022.

Pelapor wajib E-LHKPN terdiri atas pimpinan, manajemen, danpejabat di lingkungan Pupuk Kaltim, meliputi dewan komisaris, jajaran direksi, karyawangrade1 hingga 3, serta dewan komisaris bersama direksi anak perusahaan afiliasi Pupuk Kaltim yang terkonsolidasi dengan Pupuk Indonesia.

"Kepatuhan pelaporan E-LHKPN juga wujud dukungan Pupuk Kaltim terhadap program pemerintah, khususnya terkait dengan kontrol pengawasan atas harta kekayaan yang diperoleh secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Qomaruzzaman.

Beberapa tahun terakhir, pelaporan LHKPN Pupuk Kaltim menjadi yang terbaik dan tercepat di lingkungan Pupuk Indonesia Group, didasari internalisasi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

"Asas kepatuhan dan tata kelola perusahaan sesuai dengan prinsip GCG telah menjadi komitmen dan budaya di Pupuk Kaltim untuk terus ditingkatkan dengan menjalankan aktivitas bisnis secara baik dan benar," terang Qomaruzzaman.

Mendukung hal tersebut, Pupuk Kaltim juga menerapkan sejumlah inovasi dalam penyelenggaraan perusahaan untuk pengendalian gratifikasi ataupun penyuapan yang bisa saja terjadi, di antaranya Fraud Control System bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),Fraud Risk Assesment, whistleblowing system,pelaporan pengendalian gratifikasi berbasis daring, hingga penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016.

Komitmen penerapan SMAP dilaksanakan Pupuk Kaltim dengan menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO's yaituno bribery(tidak boleh ada suap-menyuap, sogok, dan pemerasan),no kickback(tidak boleh ada komisi, uang terima kasih, dan uang bagi-bagi),no gift(tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar), danno luxurious hospitality(tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan).

"Pupuk Kaltim juga menjalankan prinsipzero toleranceterhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan-undangan, serta tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan prinsip 4 NO's," ujar Qomaruzzaman.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.