Usut Tuntas, Kejati Bali Periksa Mantan Rektor Universitas Udayana terkait Dugaan Korupsi SPI

Selasa, 28 Mar 2023, 00:09 WIB

Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali kembali memeriksa mantan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Anak Agung Sudewi Sp.S(K) sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin mengatakan pemanggilan terhadap mantan rektor Universitas Udayana tahun 2017-2021 tersebut oleh Jaksa Pidana Khusus masih seputar dana SPI penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Ket. Foto: Gedung Rektorat Universitas Udayana di Bukit Jimbaran, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. Dari gedung tersebut, penyidik Kejati Bali telah menyita ratusan dokumen terkait pengelolaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). — Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu

"Hari ini ada pemeriksaan lima orang saksi. Mantan rektor diperiksa sebagai saksi," kata Eka Sabana.

Meskipun demikian, Eka tidak memberikan keterangan lanjutan terkait identitas empat saksi lain yang diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bali pada Senin (27/3).

Mantan Rektor Universitas Udayana Raka Sudewi sebelumnya pada Selasa 28 Februari 2023 diperiksa penyidik Kejati Bali ditemani oleh tim hukum Unud. Saat ditemui setelah pemeriksaan usa, dirinya tidak memberikan sedikit keterangan terkait pemeriksaan kala itu.

Dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi jalur mandiri Universitas Udayana Bali sendiri, penyidik Kejati Bali telah menetapkan empat orang tersangka salah satunya yakni Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo saat mengadakan konferensi pers di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali beberapa waktu lalu membeberkan peran Rektor Universitas Udayana Gde Antara sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan 2022.

Eko mengatakan berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, rektor Universitas Udayana Gde Antara tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. Selain Prof Antara juga diduga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar.

Karena itu, Rektor Universitas Udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

Eko Purnomo mengatakan penyidik Kejati Bali menemukan modus dari perbuatan tersangka adalah dengan memungut uang pangkal atau sumbangan pengembangan institusi tanpa memiliki dasar.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Udayana Bali Prof Gde Antara bersama tim hukum Unud membantah bahwa penarikan SPI di Universitas Udayana memiliki dasar yang jelas melalui keputusan rektor.

Selain itu, dana yang terkumpul dari penarikan uang pangkal tersebut masuk ke kas negara, tidak mengalir ke rekening pribadi rektor atau pun ketiga tersangka lainnya.

Pihak Unud juga mendaku/klaim bahwa penggunaan dana sumbangan pengembangan institusi telah diawasi oleh lima auditor untuk mencegah kecurangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.