- Home
-
- Luar Negeri
-
- Rusia Abaikan Surat Perint...
Rusia Abaikan Surat Perintah Penangkapan Putin
Sabtu, 18 Mar 2023, 15:59 WIBMOSKOW - Rusia tidak berkewajiban untuk mengakui"surat perintah penangkapan"untuk Presiden Vladimir Putin yang diumumkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (17/3). Russian Today (RT) melaporkan.
"Kami menganggap premis itu sangat keterlaluan dan tidak dapat diterima,"kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan ketika ditanya tentang surat perintah kejahatan perang ICC.
"Rusia, seperti banyak negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini. Oleh karena itu, Federasi Rusia menganggap setiap pernyataannya batal demi hukum dari sudut pandang hukum," lanjutnya.
ICC pada hari Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin dan Ombudsman Anak Rusia Maria Lvova-Belova. ICC menuduh mereka melakukan "pemindahan yang melanggar hukum" anak-anak dari Ukraina ke Rusia. Mereka mengklaim Putin dan Lvova-Belova bertanggung jawab secara individu dan komando atas dugaan kejahatan perang.
RT mengatakan, pihak berwenang Rusia telah mengevakuasi ribuan penduduk dari Donetsk, Lugansk, Zaporozhye dan Kherson, empat wilayah yang sebagian besar memilih bergabung dengan Rusia September lalu, ke pedalaman, karena penembakan yang disengaja terhadap warga sipil oleh pasukan Ukraina dan seringkali menggunakan senjata yang dipasok NATO.
Baik Rusia maupun Ukraina belum meratifikasi Statuta Roma yang membentuk ICC.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Russia Pasang Badan Soal Iran, Kremlin Siap Tampung Uranium Demi Redam Ketegangan Global
-
RI Bidik Minyak Rusia—Pertamina Siap Eksekusi Arahan Pemerintah
-
Asik, TransNusa Tambah Jadwal ke Perth dari Bali Jadi Tiga Kali Sehari
-
TMMD 126 di Tambrauw: Wabup Paulus Ajambuani Nilai Program Berdampak Positif bagi Kesehatan Masyarakat
-
Atasi Banjir Jakarta, Sungai Ciliwung, Krukut, dan Cakung Lama akan Dinormalisasi
-
Pilkades Serentak se-Indramayu di 139 Desa Gunakan e-Voting, Pertama Kalinya di Jabar
-
Mengembangkan Kegiatan Daur Ulang untuk Mengatasi Masalah Sampah di Kota Palembang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.