Ombudsman Sebut Peserta JKN Dibatasi Praktik Kuota Layanan

Rabu, 01 Mar 2023, 01:00 WIB

JAKARTA - Ombudsman RI menyebut adanya kuota layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), padahal hal tersebut tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diketahui dari banyaknya laporan ke Ombudsman dari masyarakat.

"Ada semacam kuota layanan yang dialami masyarakat. Dalam peraturan perundang-undangan tidak ada pengaturan soal kuota. Fakta dan praktik di lapangan kuota itu ada," ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Selasa (28/2).

Ket. Foto: Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng — Sumber: Antara

Robert mengatakan, dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dihadapkan pada keterbatasan kapasitas, informasi, akses, dan sebagainya. Hal tersebut membuat publik terutama pasien menghadapi masalah serius di lapangan baik fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjut.

Dia menyebut, masalah terkait kuota layanan mencakup waktu pelayanan serta jenis layanan yang diterima pasien. Padahal, hak masyarakat dalam mendapat pelayanan kesehatan yang optimal harus dijamin pemerintah.

"Keterbatasan ini harus ditemukan strategi yang ditempuh baik tingkat kebijakan maupun tingkat operasional sampai faskes tingkat pertama sehingga akses masyarakat tetap terjamin," jelasnya.

Pekerjaan Serius

Robert menyarankan, pemerintah baik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus memberikan penjelasan terang benderang terkait hal ini sehingga masyarakat tahu proses pelayanannya.

"Fakta di lapangan soal standar pelayanan masih jadi pekerjaan serius pemerintah kemudian hak publik terhadap informasi harus dipenuhi," tandasnya.

Asisten Ombudsman RI, Bellinda W. Dewanty, menyebut, total laporan terkait program JKN pada tahun 2021 sampai tahun 2022 sebanyak 700. Adapun trennya mengalami kenaikan di mana tahun 2021 sebanyak 300 menjadi 400 pada tahun 2022. "Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan masih belum optimal," katanya.

Dia mengatakan, terkait adanya masalah kuota dalam penyelenggaraan program JKN disebabkan tidak ada standarisasi atau regulasi. Hal tersebut membuat fasilitas kesehatan secara sepihak menentukan jumlah kuota tersebut.

"Adanya pemberlakuan kuota mengakibatkan terjadinya diskriminasi dalam pemberian layanan pada pasien BPJS Kesehatan. Hal tersebut karena adanya keterbatasan kemampuan dan kurangnya dokter, ketersediaan fasilitas, serta perbedaan pembiayaan bagi fasilitas kesehatan," terangnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.