Operasi Pembebasan Pilot Susi Air, Polda Papua Lakukan Pendekatan
Sabtu, 18 Feb 2023, 09:20 WIBJAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri menegaskan mengutamakan keselamatan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru dari tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya.
Dalam melaksanakan pembebasan terhadap Philip Mark Merthens yang masih di tangan KKB, utamakan keselamatan dirinya.
"Yang pasti keselamatan pilot berkebangsaan Selandia Baru lebih diutamakan, sehingga saat ini masih dilakukan secara soft approach (pendekatan lunak)," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Fakhiri di Koya Tengah, Kota Jayapura, Jumat (17/2).
Diakui, pihaknya hingga kini belum terima laporan tentang keberadaan tim yang terdiri dari tokoh masyarakat dan agama yang dikerahkan penjabat Bupati Nduga.
"Belum ada kabar dari mereka, namun kami berupaya mencari tahu dengan bantuan para pihak," ucap Kapolda.
Kapolda Papua mengaku, dalam melaksanakan pembebasan pilot berkebangsaan Selandia Baru pihaknya tidak menetapkan batasan waktu, namun semua pihak bergerak.
TNI dan Polri sudah bergerak dan dipastikan KKB pimpinan Egianus membawa sandera-nya keluar dari Paro.
Menurut Kapolda, memang Egianus dengan membawa sandera-nya telah keluar dari Paro, namun ke wilayah mana belum dapat dipastikan.
KKB pimpinan Egianus Kogoya, Selasa (7/2) membakar pesawat Pilatus Porter milik Susi Air yang dipiloti Philip Mark Merthens di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
- Papua
- Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
- KKSB
- Disandera KKSB
- Pilot Susi Air
- Polda Papua
- Kelompok Separatis
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Merajut Mimpi dari Kain Tradisi, Batik Besurek Kini Dikenal di Pasar Internasional
-
Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?
-
Tembus Rp170 Ribu Per Ikat! Ini Penyebab Mawar Rawa Belong Mendadak Langka dan Melejit Gila-gilaan
-
PVMBG: Gunung Dukono Kembali Erupsi
-
50 Hektare Sawah Terdampak Banjir di Asahan
-
Warga Jepang di Indonesia Diperingatkan: Pelaku Eksploitasi Anak Bisa Diproses Hukum di Dua Negara
-
Efisiensi Rp3 Triliun, Badan Gizi Nasional Setop Makan Bergizi Gratis di Hari Libur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.