Heboh Soal Kulit Harimau 'Imitasi' Milik Pejabat, Begini Cara Menguji Keasliannya

Sabtu, 18 Feb 2023, 13:10 WIB

Robby Irfany Maqoma, The Conversation

Beberapa pekan lalu, media sosial diramaikan oleh foto ruang kerja Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang "Bamsoet" Soesatyo memuat kulit harimau berikut kepalanya yang menjadi hiasan meja.

Ket. Foto: Harimau di dalam kandang. — Sumber: The Conversation/Pxfuel

Foto ini mendapatkan sentimen negatif dari warganet. Pasalnya, negara melarang siapapun memiliki satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Dalam posting Instagramnya, Bamsoet yang juga politikus Partai Golkar tersebut berdalih taplak kulit itu bukan berasal dari harimau asli, melainkan imitasi hasil karya pengrajin kecil tanah air.

Tak lama kemudian, beredar pula petisi agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut Bamsoet karena diduga memiliki kulit satwa dilindungi tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana kita bisa menguji klaim Bamsoet?

Menurut peneliti satwa liar di Institute for Sustainable Earth and Resources Universitas Indonesia, Sunarto, tes DNA (asam deoksiribonukleat) menjadi salah satu cara efektif untuk memeriksa kebenaran pernyataan Bamsoet.

Pemeriksaan ini dimulai dari pengambilan sampel dari bagian-bagian tertentu. Menurut Sunarto, kulit imitasi Bamsoet itu terlihat besar, sehingga banyak titik-titik yang bisa dijadikan sampel.

"Bisa dari bulu dari kulit, akar rambutnya. atau dari tulang juga bisa," ujar Sunarto.

Setelah pengambilan sampel, penguji bisa langsung mengirimkannya ke laboratorium. Salah satu tempat yang kredibel adalah Laboratorium Mikrobiologi Fakultas Kedokteran UI.

Mempertanyakan Hukum Satwa Liar Indonesia

Walau bisa dilakukan, menurut Sunarto, pemeriksaan hanyalah satu bagian dari rumitnya penegakan hukum satwa liar di Indonesia.

Sekalipun pemeriksaan menemukan kerajinan tangan milik Bamsoet cocok dengan DNA harimau, masih ada pertanyaan: spesies harimau yang mana?

Penindakan mungkin akan lebih mulus jika hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kerajinan tangan tersebut menggunakan bagian tubuh harimau sumatra. Alasannya, harimau sumatra termasuk dalam daftar satwa dan tumbuhan dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/201. Kepemilikan satwa (ataupun bagian tubuhnya) yang termasuk dalam lampiran peraturan tersebut termasuk tindak pidana.

UU Nomor 5 Tahun 1990 menegaskan siapapun yang dengan sengaja memiliki satwa dilindungi dapat dikenakan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Bahkan, kepemilikan yang tidak disengaja (akibat tidak tahu) pun dapat diganjar hukuman kurungan maupun denda.

Persoalan akan lain jika pemeriksaan sampel menyimpulkan kecocokannya dengan spesies harimau lainnya, misalnya harimau benggala. Meski berstatus Terancam Punah versi Uni Internasional Konservasi Alam (IUCN), spesies ini tergolong satwa tidak dilindungi berdasarkan hukum Indonesia. Kepemilikan bagian tubuh satwa ini bukanlah kejahatan.

Menurut Sunarto, inilah celah hukum yang akhirnya bisa dimanfaatkan untuk penggemar satwa liar di Indonesia. "Akhirnya banyak yang berkelit, akhirnya yang harus membuktikan penegak hukumnya," tutur dia.

Pemerintah, kata Sunarto, semestinya melindungi seluruh jenis harimau - walaupun bukan satwa endemik Indonesia. Ini berbasiskan fakta ilmiah bahwa populasi harimau di seluruh dunia sudah jauh berkurang.

Dia juga mempertanyakan etika pejabat-pejabat publik yang memajang serta membanggakan karya rupa satwa liar. Perilaku semacam ini seharusnya diredam lantaran tidak menunjukkan empati terhadap kondisi penurunan biodiversitas yang kini terjadi secara massal di bumi.

"Saat ini semuanya tahu, kita menghadapi krisis multidimensi, ini basic bahwa ada krisis biodiversitas. Sebagai pejabat publik harusnya tahu seperti apa (etikanya)," kata Sunarto.

Harimau Mati Lebih Berharga?

Di Asia Tenggara dan Timur, harimau merupakan barang dagangan. Dosen ekowisata dari Anglia Ruskin University di Inggris, Simon Evans, menuturkan bagian tubuh kucing besar ini, luar maupun dalam, kerap menjadi komoditas.

Di Cina, pedagang menjajakan rektum dan isi perut harimau secara blak-blakan. Ada saja pembeli barang ini, yang dijual mahal untuk memuaskan hasrat pengakuan sosial para pengusaha ataupun pejabat.

Menurut ulasan Simon yang terbit di The Conversation, para pedagang membeli barang tersebut dari peternakan harimau di Laos, Thailand, maupun Vietnam. Harimau-harimau ini diternakkan di kandang sempit dan kekurangan nutrisi. Beberapa di antaranya mati karena kelaparan.

Sebenarnya ada harimau yang gemuk. Namun kondisi mereka sama nahasnya karena peternak memanfaatkan daging mereka untuk dijual. Harimau ini buncit karena dipaksa makan dan minum air terus-menerus. Saking gemuknya, harimau-harimau ini sampai kepayahan berjalan.

Menurut Simon, eksploitasi habis-habisan harimau terjadi karena para peternak lebih menghargai mereka yang sudah mati untuk dimanfaatkan bagian tubuhnya.

Dulu, harimau dapat ditemukan dari Turki bagian timur, Siberia, hingga Indonesia. Kini populasinya jauh menyusut. Menurut Simon, jika masyarakat menginginkan populasi harimau pulih kembali, perlu ada perubahan cara pandang kita terhadap keberadaan kucing besar ini.The Conversation

Robby Irfany Maqoma, Environment Editor, The Conversation

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.