Masih Ada Daerah Belum Punya Tim Ahli Cagar Budaya

Sabtu, 11 Feb 2023, 01:20 WIB

JAKARTA - Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Judi Wahjudin, menyampaikan masih ada daerah belum punya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah wajib memiliki TACB.

"Secara kuantitatif ini baru sepertiganya yang terpenuhi. Ini butuh sinergi dengan kabupaten kota dan provinsi," ujar Judi, dalam Seminar Nasional "Sinergi Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya", di Jakarta, Jumat (10/2).

Ket. Foto: Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Judi Wahjudin — Sumber: ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti/FR

Dia mengatakan, baru 207 kabupaten dan kota atau serta 31 provinsi memiliki TACB. Khusus untuk enam provinsi yang belum memiliki cagar budaya yaitu Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, pihaknya akan melakukan afirmasi.

"Apabila pihak provinsi ada keterbatasan untuk sertifikasi misal kita menyiapkan asesor, menyiapkan kegiatannya, dan lain-lain sehingga ada penambahan secara kuantitatif," jelasnya.

Judi mengakui, secara kualitas, kompetensi TACB juga belum merata antar wilayah. Penyebabnya belum meratanya hal-hal pendukung TACB antar wilayah seperti perguruan tinggi, komunitas, pakar, dan komitmen pendanaan dari daerah.

Dia menyebut, afirmasi dari pemerintah pusat penting tidak hanya meningkatkan kuantitas, tapi juga kualitas. Untuk kualitas, pihaknya akan menggelar lokakarya penguatan TACB yang sudah ada. "TACB berjenjang, kabupaten kota jumlahnya 5-7, provinsi 7-9, nasional 9-15 orang. Disiplin ilmu beragam yang penting dia sekelompok ahli dari berbagai disiplin ilmu yang memiliki kompetensi di bidang pelestarian. Dia harus sudah lulus Sertifikasi TACB," katanya.

Judi menyebut, terkait cagar budaya, poin penting adalah tata kelola setelah proses penetapan. Menurutnya, kemampuan pemerintah untuk perawatan terbatas mengingat terbatasnya investasi pemerintah di bidang kebudayaan.

Sebagai informasi, sekarang sudah 100.663 pendaftaran cagar budaya dan baru 52.724 terverifikasi kelengkapan datanya. Dari data tersebut, sudah terbit Surat Keputusan Cagar Budaya untuk 3.910 cagar budaya dan ada 196 cagar budaya berstatus peringkat nasional.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.