Pelaku Praktik Suntik Silikon Ilegal Ditangkap
Selasa, 07 Feb 2023, 01:12 WIBPalangka Raya - Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria yang diduga melakukan praktik farmasi ilegal yakni suntik silikon di bagian payudara, sehingga korbannya mengalami gangguan kesehatan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di Palangka Raya, Senin, mengatakan pelaku praktik farmasi ilegal tersebut seorang pria berinisial J alias AT warga kota setempat.
"Pelaku ditangkap kemarin (Ahad) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, setelah adakorban yang melaporkan praktik tersebut ke Polresta Palangka Raya sebanyak dua orang," kataBudi Santosadi Mapolresta setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, pelaku mengaku bahwa untuk korban praktik suntik silikon pada bagian payudara tersebut sebanyak lima orang. Bahkan kegiatan tersebut dilakukannya sudah berjalan lima tahun.
Untuk biaya suntik silikon itu bervariasi, dari harga Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, mendapatkan bahan baku malpraktekitu melalui penjualan dalam jaringan (online).
"Dua orang yang menjadi korban akibat malpraktek suntik silikon tersebut, rencananya akan melakukan operasi dengan tujuan mengeluarkan cairan yang telah masuk ke payudara kedua korban," katanya.
Atas perbuatan tersangka, kinipria yang diduga ada kelainan dengan perilaku transgenderitu mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Padapenangkapan tersangka tersebut, anggota berhasil menyita barang bukti berupa jarum suntik berkas, cairan pembius dan kapas yang digunakan dalam praktik suntik silikon," ucapnya.
Kapolresta Palangka Raya menambahkan informasi dari korban bahwatersangka tidak memiliki tempat usaha praktik suntik silikon, kecuali ketika ada kenalan yang mau suntik silikon maka yang bersangkutan akan melayaninya.
"Dampak dari praktik tersebut tentunya dapat membahayakan jiwa manusia, oleh karena itu kamiimbau masyarakat apabila ingin melakukan hal tersebut lebih baik ke dokter yang memiliki legalitas," ujarorang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya itu.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bandar Udara Internasional Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
-
Gempa M7,4 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan, Warga Diminta Evakuasi
-
Piala AFF U-17 2026: Timnas Indonesia Hajar Timor Leste 4-0 di Babak Penyisihan Grup A
-
Gebyar Pesona Budaya Garut akan Dimeriahkan 56 Peserta Karnaval
-
Berbagi Wawasan tentang Warna Cat Dinding, Dulux Hadirkan Langsung Pakar Cat Kelas Dunia
-
Apakah Pluto Bisa Kembali Jadi Planet?
-
Iran "Tutup Pintu" Dialog! Tolak Mentah-mentah Perundingan Putaran Kedua dengan AS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.