- Home
-
- Megapolitan
-
- Tangerang Layani Pemblokir...
Tangerang Layani Pemblokiran PBB
Senin, 06 Feb 2023, 04:30 WIBTANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang Provinsi membuka pelayanan aktivasi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik secara dalamjaringan maupun luar jaringan mulai 13 Februari 2023. Layanannya salah satunya membuka pemblokiran.
"Melalui hasil rapat bersama instansi terkait, kami telah memutuskan kembali membuka pelayanan aktivasi SPPT PBB," kata Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Minggu (5/2).
Menurut dia, layanan aktivasi tersebut ditujukan kepada warga yang sudah memiliki SPPT PBB, namun terblokir akibat kelalaian atau banyaknya tunggakan pajak. Ia juga menyebutkan bagi masyarakat yang ingin memperoleh SPPT elektronik bisa mengakses melalui web sicepot.tangerangkab.go.id. Dalam web, ini wajib pajak bisa mengunduh atau mencetak SPPT secara mandiri.
Jadi, ada dua opsi pengaktifan SPPT. Pertama, melalui loket pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang atau unit pelaksana teknis pajak daerah sesuai dengan wilayah masing-masing. Kedua, melalui pelayanan daring. Untuk pelayanan online atau daring hasilnya dan validasinya sama. Bedanya, SPPT elektronik bisa dicetak oleh wajib pajak kapan pun dan di mana pun dengan mudah.
Saat ini, lanjut dia, distribusi SPPT juga sudah mulai berjalan dari UPT Pajak Daerah ke Desa atau Kelurahan Kabupaten Tangerang. Warga bisa antre atau mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan UPT Pajak Daerah.
"Jadi, menurut Dwi Chandra, untuk alurnya, setelah dicetak massal dokumen tersebut dikirim ke unit pelaksana teknis pajak daerah untuk diteruskan ke kelurahan. Kemudian, pihak kelurahan mengirimkan kepada ketua rukun warga untuk diteruskan kepada ketua rukun tetangga.
"Para wajib pajak diingatkan akan pentingnya taat membayar pajak dengan selalu patuh dalam membayar PBB," ujar Dwi. Selain meningkatkan kepatuhan, pemblokiran merupakan upaya pemutakhiran basis data wajib pajak. Pengaktifan SPPT PBB juga sangat penting karena salah satu syarat seseorang hendak melakukan jual beli properti maupun pengurusan sertifikat di kantor pertanahan adalah SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan.
Dwi menambahkan,Bapenda saat ini memiliki beberapa loket pelayanan pajak daerah wilayah Kabupaten Tangerang, di antaranya di UPT I Tigaraksa, UPT II Balaraja, UPT III Rajeg, UPT IV Pakuhaji,dan UPT V Kelapa Dua.
Kabupaten Tangerang ada baiknya meniru Kota Tangerang yang sering memberi potongan atau diskon PBB. Sejauh ini, Kabupaten Tangerang sama sekali tidak pernah memberi keringanan PBB kepada warganya.
- tangerang
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Pembayaran PBB
- Pemerintah Kabupaten Tangerang
- Pemblokiran PBB
- SPPT
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Presiden Prabowo Beri Sapi "Meugang" untuk 209 Desa di Aceh Tamiang
-
Takeda, IFRC dan PMI Luncurkan Aliansi “United Against Dengue” di Indonesia, Perluas Upaya Regional dalam Memperkuat Ketahanan Masyarakat
-
Studi IBM Ungkap 45% Konsumen Gunakan AI untuk Belanja Idulfitri
-
Stok e-KTP Aman hingga Lebaran 1447 H, Pemkot Bengkulu Pastikan Pelayanan Lancar
-
Taktik Timnas Indonesia Racikan Herdman Diuji saat Kontra St. Kitts & Nevis di FIFA Series
-
Telkomsel dan WeTV Menghadirkan Kejutan Bagi Pelanggan Setia.
-
Trump Klaim Rekor Sejarah: Dua Pilot AS Selamat Secara Terpisah dari Wilayah Iran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.