Pengelola Green Pramuka City Libatkan Tiga Pilar Cegah Kriminalitas

Jumat, 03 Feb 2023, 20:18 WIB

Jakarta - Pengelola Green Pramuka City melibatkan tiga pilar, yakni pihak kecamatan, Koramil dan Kepolisian dengan dukungan dari tenaga pengaman dalam sebagai upaya mencegah kriminalitas di apartemen tersebut.

"Kerja sama dengan tiga pilar ini untuk meminimalkan dan mencegah tindak kriminal di apartemen," kata Head of Communications Green Pramuka City, Lusida Sinaga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2).

Tak hanya itu, pengelola juga menjalin kolaborasi dengan Imigrasi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ketika kami mendapatkan laporan dari penghuni terkait unit di sekitar mereka yang mencurigakan, kami langsung meneruskan laporan tersebut ke pihak-pihak terkait," katanya.

Pihaknya siap bekerjasama dengan memberikan akses kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan hukum apabila terjadi suatu tindak pidana diGreen Pramuka City.

Pihaknya juga memanfaatkan teknologi untuk menutup celah terjadinya kriminalitas dengan memperbanyak CCTV serta memastikan kartu akses hanya dipegang penghuni apartemen.

Tak hanya itu, untuk mencegah kriminalitas di Green Pramuka City, pengelola melarang para pemilik untuk menyewakan unit secara harian serta menggunakan jasa agen penyewaan tidak resmi.

Manajemen Green Pramuka City telah mengatur ketentuan terkait dengan sewa-menyewa unit rumah susun. Hal ini tercantum di House Rule Bab XIV Perihal Sewa-Menyewa yang mengatur bahwa pemilik wajib melaporkan kepada pengelola mengenai data identitas penyewa dan agen perantara dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam apabila ingin disewakan.

Terkait kebijakan itu, di setiap lobi hunian juga telah dipasang spanduk (banner)yang menyatakan larangan sewa unit harian.

Manajemen Green Pramuka City tidak akan menoleransi penyalahgunaan unit rumah susun apabila melanggar ketentuan sewa-menyewa serta patut diduga dijadikan sarana tindak kejahatan. ManajemenGreen Pramuka City akan langsung memblokir akses masuk ke unit jika ada penyalahgunaan.

Apabila ada laporan dari penghuni lain terkait pemakaian unit rumah susun yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi penghuni lain, pihak keamanan dan "customer service"pengelolaan biasanya akan mendatangi unit tersebut.

"Apabila terbukti unit disewa harian dan mengganggu, maka akses unit langsung diblokir dan penyewa dikeluarkan," kataLusida.

Agar tercipta suasana yang aman, nyaman dan kondusif pengelola tidak bisa bekerja sendirian, maka pengelola berharap keterlibatan dari setiap penghuni untuk ikut bersama-sama menjaga kawasan.

"Ke depan kami akan terus melakukan sidak bersama pihak-pihak terkait untuk mengamankan hunian dari tindakan kriminalitas," kataLusida.

Gubernur DKI Jakarta sebelumnya secara tegas telah melarang pemilik unit apartemen menyewakan secara harian mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019.

Redaktur: Kris Kaban

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Alami Penyesuaian

Pegadaian Area Kebayoran Baru Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Komunitas Ojek Pangkalan

Pemkot Yogyakarta Dongkrak Kunjungan Wisatawan melalui Festival Prawirotaman

Bangkok Dinobatkan sebagai Kota Workcation Terbaik Dunia 2026

Pemerintah Kabupaten Natuna Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

Bikin Geger! Robot Humanoid Kalahkan Rekor Dunia Lari 100 Meter Putra di Beijing

Tim SAR Gabungan Temukan Seorang ABK yang Hilang di Sungai Musi

Film “Pangku” Raih Tiga Penghargaan Terpuji di Ajang Festival Film Bandung

De Zerbi Minta Maaf atas Kekalahan Tottenham dari Brentford

IKM Fesyen & Kriya Tumbuh 2x Lipat! Kemenperin Genjot Digital Biar Naik Kelas

Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Kemenpar Siagakan Poltekpar Lombok

Tabrakan Beruntun di Tol Senayan, Dua Orang Alami Luka-luka

Dinas Pertanian Kabupaten Lebak: Panen Durian dan Manggis Serap Ribuan Tenaga Kerja 

Belajar Bisnis dari Kisah Yohanes Membangun PepperJo

Libur Panjang Bikin Stasiun Jakarta Padat, 38.842 Penumpang Berangkat Naik Kereta

Bupati Sintang Imbau Warga untuk Peduli dan Hentikan Bakar Hutan dan Lahan

Kerajinan Badui Banjir Pesanan di Bazar Harkop Harnas, UMKM Lokal Raup Omzet

Senangnya! Cerita Komik "Oki dan Nirmala dari Negeri Dongeng" akan Diangkat ke Layar Lebar!

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.