Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Cerminkan Demokrasi

Senin, 30 Jan 2023, 01:20 WIB

SURABAYA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr. Lanny Ramli MHum menyebut tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak mencerminkan demokrasi.

Lanny mengatakan penghapusan ataupun perubahan aturan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. "Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis. Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi," ujar Lanny di Surabaya, kemarin.

Ket. Foto: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr. Lanny Ramli MHum — Sumber: istimewa

Menurut dia, alasan-alasan yang melatarbelakangi tidak berasal dari keinginan penduduk desa sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, melainkan berasal dari keinginan kepala desa itu sendiri.

"RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa," tutur dia.

Selain itu, untuk alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan sejati nya dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri.

Lanny menegaskan tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kades sangatlah tidak elok. "Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan ke warga lainnya," tegasnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.