- Home
-
- Luar Negeri
-
- Komunitas Yahudi Swedia: I...
Komunitas Yahudi Swedia: Izin Membakar Al Quran Kesalahan Besar
Kamis, 26 Jan 2023, 21:40 WIBAnkara - Mengizinkan pembakaran salinan kitab suci umat Islam Al Quran, di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, adalah "kesalahan besar" dan undang-undang mengenai kejahatan kebencian di negara itu harus diubah, kata Dewan Komunitas Yahudi Swedia.
Ketua dewa tersebut, Lena Posner-Korosi, mengatakan kepada Anadolu bahwa Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Sambil mengacu pada UU terkait kejahatan dan ujaran berdasarkan kebencian, ia menyebut "mengerikan dan menakutkan" bahwa UU tersebut membolehkan orang melakukan tindakan-tindakan yang menyerang Al Quran, Alkitab, dan Taurat.
Meskipun pelaku memiliki hak hukum, katanya, polisi seharusnya tidak mengizinkan orang yang bersangkutanmelakukan tindakan itu di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm.
Pada 21 Januari, Rasmus Paludan, politisi ekstrem kanan Denmark, membakar Al Quran di depan Kedubes Turki di Stockholm--di bawah perlindungan polisi dan izin dari otoritas-- hingga memicu gelombang kecaman dari dunia Arab dan Islam.
"Tindakan itu jelas adalah provokasi. Ia bebas melakukannya di Swedia tetapi ia tidak bisa memilih di mana akan dilakukan, itu seharusnya tidak diizinkan. Itu adalah kesalahan besar," kata Posner-Korosi.
Ancaman bagi Demokrasi
Posner-Korosi juga mengatakan mereka harus angkat suara sebagai minoritas di Swedia.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak dapat diterima dan juga merupakan ancaman bagi demokrasi. "Kita harus merasa aman sebagai minoritas dalam masyarakat demokrasi. Kita harus bisa bebas di jalanan, tidak ada yang boleh melecehkan kita," katanya.
"Hal ini menimbulkandilema, tapi kami berdampingan bersama masyarakat Muslim dan kami tidak akan menyerah. Kami akan mengangkat isu ini lagi dan lagi," ujar Posner-Korosi.
Mungkin ada upaya untuk merevisi undang-undang, katanya.
Ia menceritakan bahwa di KotaMalmo, Swedia selatan, seorang wanita menjadi sasaran kejahatan kebencian karena memakai jilbab dan jilbabnyacoba dilepas.
Perlakuan serupa, ujar Posner-Korosi, dialami oleh seorang pria Yahudi yang mengenakan kipah(tutup kepala yang dipakai laki-laki Yahudi).
"Bahasa kebencian digunakan terhadap warga Muslim dan Yahudi," katanya.
Ia mendesak kedua komunitas untuk melaporkan kejadian-kejadian seperti itu kepada polisi supaya tergambar dalam statistik.
Ia menyayangkan keadaan bahwa masyarakat Swedia bersifat homogen, yang tidak terbiasa dengan imigran dan kaum minoritas.
"Ketika terjadi kejahatan kebencian secara fisik maupun verbal, tidak jelas apakah pelaku sudah pasti akan dihukum," kata Posner-Korosi.
"Polisi perlu menyelidiki. Undang-undang perlu direvisi dalam ruang lingkup kebebasan beragama dan kejahatan rasial terhadap minoritas."
Redaktur: Kris Kaban
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KAI Catat Volume Angkutan Penumpang Semester I Sebanyak 236 Juta Orang, Naik 9 Persen dari Periode Sama Tahun Lalu
-
Swedia Pindahkan Gereja Kayu Berumur 113 Tahun untuk Perluasan Tambang
-
Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Wilayah Sulut
-
Hasil Liga Champions: Arsenal Melaju ke Perempat Final usai Kalahkan Leverkusen 2-0
-
Malaysia Bakal Berlakukan Aturan Ketat Medsos Mulai 2026
-
Pemkab Jayapura Minta Uluran Tangan Pusat, Fasilitas Pasar Butuh Perhatian Serius
-
Pemeriksaan Muhammad Adimas di Polda Jabar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.