Identitas Digital Cegah Penipuan
Rabu, 25 Jan 2023, 08:13 WIBJAKARTA - Pada 2030, ekonomi digital disebut mengalami perkembangan pesat dengan potensi nilai ekonomi sebesar 315 miliar dollar AS. Karena itu, identitas digital yang aman dinilai menjadi satu elemen kunci dalam menghadapi tindak penyalahgunaan data pribadi dan kegiatan siber.
Wakil Sekretaris Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Firlie Ganinduto, menyatakan identitas digital dapat mencegah risiko penipuan dan mengefisienkan biaya operasional karena menghindari kejahatan siber. "Kerangka regulasi dan literasi masyarakat tentu menjadi upaya bersama dalam mendorong kepercayaan digital (digital trust) di kalangan masyarakat menuju target inklusi keuangan pemerintah pada 2024," ujarnya secara virtual dalam acara Media Clinic AFTECH bersama VIDA Digital Identity di Jakarta, Selasa (24/1).
Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko e-KTP, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.
Firlie menambahkan manfaat dari identitas digital ada tiga, meliputi mengaktifkan inklusivitas, meningkatkan penghematan melalui melalui interoperabilitas data, dan meminimalkan potensi pencurian identitas.
Menurutnya, penyalahgunaan data pribadi atau identity fraud masih menjadi masalah seiring penanganan untuk mengatasi persoalan tersebut masih dilakukan secara sendiri-sendiri dalam ekosistem digital. Hal ini perlu diantisipasi mengingat adanya peningkatan penetrasi pengguna internet di tengah maraknya berbagai kejahatan siber
"Karena itu, digital trust semakin penting untuk dibangun demi mendorong masuknya masyarakat ke dalam ekosistem digital," ucap dia.
Penuhi Kewajiban
Mengutip keterangan tertulis, Sekretaris Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Satriyo Wibowo, mengatakan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dicanangkan sebagai pedoman semua pihak yang terlibat dalam ekosistem digital untuk berperan aktif memenuhi kewajiban mereka.
Selain itu, kehadiran UU PDP yang mengatur tata kelola data pribadi di ranah komersial juga guna memastikan semua pihak dalam ekosistem digital mendapatkan haknya terkait data pribadi penggunanya. Meskipun masih terlalu dini untuk dievaluasi, lanjutnya, kemampuan UU PDP dalam menjamin keamanan data pribadi masyarakat tak dapat berjalan sendiri.
Bagi Satriyo, diperlukan kesadaran dari para pelaku usaha akan urgensi mengelola digital trust dan menjamin pelindungan data pribadi melalui tindakan organisasi serta tindakan teknis. Salah satu cara yang dapat dilakukan ialah penggunaan teknologi dalam PDP.
"Kesadaran konsumen juga diperlukan untuk menjaga keamanan data mereka sendiri dan ke mana mereka mempercayakan data pribadinya," ungkap dia.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara, Muchamad Ismail
Berita Terkait:
-
PWNU Jatim Semarakkan Satu Abad NU dengan Gelar Mujahadah hingga NUConomic
-
Mudik Lebaran 2026: Jasamarga Transjawa Tol Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen di Jalan Tol Trans Jawa
-
Pemkot Cilegon Fasilitasi Ribuan Warga Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera
-
MediaTek Gandeng Starlink Hadirkan Layanan Satelit Darurat pada Perangkat Seluler
-
Konsumen Dibebani Biaya Tambahan, Service Charge Dipertanyakan Legalitasnya
-
Pemkab Bantul Siapkan Rp2,3 Miliar APBD 2026 untuk Perbaikan Infrastruktur Rusak
-
Pegula Jaga Asa Final Perdana di Dubai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.