Menkes: Penyesuaian Tarif JKN Sejalan dengan Upaya Peningkatan Mutu Layanan

Selasa, 17 Jan 2023, 03:03 WIB

Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengemukakan penyesuaian tarif pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejalan dengan upaya peningkatan mutu layanan kesehatan di Indonesia.

"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," kata diadalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar danpelayanan kesehatan rujukan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Ia mengatakan aturan itu sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif serta penilaian kinerja fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan adanya penambahan layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJSserta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Dalam penyesuaian tarif, kata Budi, tenaga kesehatan akan mendapatkan insentif atau remunerasi yang lebih baik.

Ia mengatakan revisi aturan tersebut akan berdampak pada peningkatan mutu layanan kesehatan, baik yang diterima peserta JKN, dokter, maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

"Bagi peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis," katanya.

Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.

Bagi dokter dan tenaga medis, katanya, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Standar tarif kapitasi yang ditetapkan di antaranya puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan, rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai Rp16.000 per peserta per bulan,

Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai Rp15.000 per peserta per bulan, dan praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar atau ketersediaan dokter gigi di puskesmas.

Di samping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif nonkapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif nonkapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Event Budaya Lokal Dipadukan Sport dan Lifestyle Bakal Perkuat Pengembangan Mandalika

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.