TNI AL Mengerahkan Kapal Perang untuk Memantau Kapal Penjaga Pantai Tiongkok di Laut Natuta
Minggu, 15 Jan 2023, 16:30 WIBJAKARTA - TNI AL telah mengerahkan kapal perang ke Laut Natuna Utara untuk memantau kapal penjaga pantai Tiongkokyang aktif beroperasi di wilayah maritim yang kaya sumber daya yang diklaim bersama oleh Indonesia dan Tiongkok.
"Sebuah kapal perang, pesawat patroli maritim, dan drone telah dikerahkan untuk memantau kapal Tiongkok tersebut,"Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, Laksamana TNI Muhammad Ali, Sabtu (14/1).
"Kapal Tiongkoktidak melakukan aktivitas mencurigakan.Namun perlu kita pantau karena sudah lama berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia," ujarnya, dikutip dari Aljazeera.
Menurut Inisiatif Keadilan Kelautan Indonesia kepada Reuters, data pelacakan kapal menunjukkan kapal Tiongkok, CCG 5901, telah berlayar di Laut Natuna dan khususnya dekat dengan ladang gas Blok Tuna Indonesia dan ladang minyak dan gas Chim Sao Vietnam sejak 30 Desember.
CCG 5901 Tiongkokadalah kapal penjaga pantai terbesar di dunia dan dijuluki "monster" karena ukurannya.Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) memberikan hak navigasi kapal melalui ZEE.
Namun kehadiran kapal Tiongkokyang terkenal itu mungkin menandakan peningkatan ketegasan Tiongkokdan terjadi setelah Vietnam dan Indonesia menyelesaikan kesepakatan tentang batas-batas ZEE mereka di wilayah tersebut.Indonesia juga baru-baru ini menyetujui rencana pengembangan ladang gas Tuna, yang melibatkan perkiraan investasi lebih dari 3 miliar dollar AS untuk memulai produksi.
Pada 2017, pemerintah mengganti nama bagian utara zona ekonomi eksklusifnya menjadi Laut Natuna Utara.Ini adalah bagian dari penolakan terhadap ambisi dan klaim teritorial maritim Beijing di Laut TiongkokSelatan.Indonesia mempertahankan bahwa di bawah UNCLOS, ujung selatan Laut TiongkokSelatan, sejak berganti nama menjadi Laut Natuna Utara adalah zona ekonomi eksklusifnya.
Kapal dari Indonesia dan Tiongkoksaling membayangi selama berbulan-bulan di tahun 2021, di dekat anjungan minyak submersible yang telah melakukan uji coba di area pengembangan ladang gas Indonesia. Saat itu, Tiongkokmendesak Indonesia untuk menghentikan uji pengeboran tersebut, dengan mengklaim bahwa kegiatan tersebut dilakukan di wilayahnya.
Tiongkokmengklaim wilayah maritim Indonesia berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut TiongkokSelatan, yang ditandai dengan "sembilan garis putus-putus" berbentuk U. Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag menemukan sembilan garis putus-putus tidak memiliki dasar hukum pada 2016.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Populasi Dugong Australia Turun Drastis hingga Sisa Setengah
-
Komnas Perempuan Minta Pemerintah Libatkan Perempuan dalam Penanganan Karhutla
-
Sengketa RDN Masuk Tahap Mediasi, PT Paramitra Alfa Sekuritas dan Nasabah Menanti Niat Baik BCA.
-
Lawan Perang Dagang, PM Kanada Minta Warganya Bersatu
-
Pembangunan Jalan Akses KEK Bitung Selesai! Distribusi Logistik Sulut Makin Lancar
-
Bogor Siap Ubah Sampah Jadi Listrik, PSEL Raya 1 Mulai Dibangun September
-
Imbas Erupsi Anak Krakatau, 117 Ribu Penumpang KA Tiba di Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.