- Home
-
- Luar Negeri
-
- Kapal Tiongkok Masuki Laut...
Kapal Tiongkok Masuki Laut Natuna, TNI AL Kirim Kapal Perang
Minggu, 15 Jan 2023, 09:08 WIBKapal perang TNI AL dikirim ke Laut Natuna Utara untuk memantau pergerakan kapal Tiongkok yang berlayar di wilayah itu.
JAKARTA - Kapal Tingkok terpantau berlayar di Laut Natuna sejak Desember lalu, TNI AL mengirimkan kapal perang ke wilayah itu.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali, Sabtu (14/1), mengatakan pihaknya telah mengerahkan kapal perang ke Laut Natuna Utara untuk memantau pergerakan kapal penjaga pantai Tiongkok di wilayah yang disengketakan tersebut.
Data pelacakan kapal menunjukkan kapal milik Tiongkok, CCG 5901, telah berlayar di Laut Natuna, khususnya di dekat Blok Tuna dan lapangan migas Chim Sao milik Vietnam sejak 30 Desember.
TNI AL mengerahkan sebuah kapal perang, pesawat patroli maritim, dan drone untuk memantau pergerakan kapal tersebut, ujar Laksamana Muhammad Ali kepada Reuters yang disiarkan VOA.
"Kapal Tiongkok itu tidak melakukan aktivitas yang mencurigakan," katanya. "Namun perlu kita pantau karena sudah lama berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia."
Juru bicara kedutaan Tiongkok di Jakarta tidak dapat dimintai komentar segera.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) pada 1982 memberikan hak navigasi kapal melalui ZEE.
Kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dan Vietnam, dan persetujuan dari Indonesia untuk mengembangkan Blok Tuna di Laut Natuna, dengan perkiraan total investasi lebih dari $3 miliar hingga dimulainya produksi.
Pada tahun 2021, kapal-kapal dari Indonesia dan Tiongkok saling mengawasi selama berbulan-bulan di dekat anjungan minyak di blok Tuna.
Saat itu, Tiongkok mendesak Indonesia untuk menghentikan aktivitas pengeboran. Beijing mengklaim aktivitas eksplorasi migas tersebut berada di dalam wilayahnya.
Indonesia yang merupakan negara terbesar di Asia Tenggara itu mengatakan bahwa di bawah UNCLOS, ujung selatan Laut Tiongkok Selatan adalah wilayah zona ekonomi eksklusifnya. Jakarta menamai wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara pada 2017.
Tiongkok menolak klaim ini, dengan mengatakan bahwa wilayah maritim tersebut berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut Tiongkok Selatan. Wilayah itu ditandai dengan "sembilan garis putus" berbentuk U, sebuah batas yang menurut Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag pada 2016 tidak memiliki dasar hukum .
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
RKPD Parigi Moutong 2027 Fokus Pengentasan Kemiskinan dan Stunting
-
Lidah Warga Tiongkok Mulai Jatuh Hati pada Makanan Olahan RI
-
Trump Ingin Tiongkok Belanja Lebih Banyak Energi dari AS
-
Karhutla Mengancam Natuna, Lanud RSA Aktifkan Posko Udara Siaga Darurat
-
Lagi, Anggota Politbiro Tiongkok Diselidiki Lembaga Pengawas Antikorupsi
-
Semarakkan Mudik Lebaran 1447 H, KAI Wisata Hadirkan Hiburan Budaya hingga Pembagian Takjil
-
Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Tetap Terbuka Tanpa Pungutan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.