Produk Baja Murah Ilegal Dimusnahkan
Jumat, 13 Jan 2023, 08:52 WIBJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai 32,23 miliar rupiah, Kamis (12/1), di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Ini untuk melindungi konsumen," tegas Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang memimpin langsung kegiatan tersebut.
Mendag Zulkifli Hasan berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak. Tujuannya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.
"Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Kemendag bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.
Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah, namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis. "Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017," tegas Mendag.
Dia melanjutkan, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).
"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," ungkap Mendag.
Rugikan Konsumen
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono menyampaikan tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
"Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen," jelasnya.
- Kemendag
- SNI
- Zulkifli Hasan
- Perlindungan Konsumen
- Kemenperin
- Kementerian Perindustrian
- Baja
- Kementerian Perdagangan
- standar nasional Indonesia (SNI)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Baja RI Terancam Ditendang dari Eropa! Kemendag Bongkar Jurus Selamatkan Ekspor
-
Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
-
Memperketat Pemantauan Titik Api di sekitar Bandara Udara Karel Sadsuitubun
-
Pemkot Jayapura Gelar Razia Gabungan dan Sidang di Tempat Bagi Angkutan Umum
-
PP 39/2026 Terbit: RI Kini Bisa Jerat Praktik Penghindaran Bea Masuk Antidumping
-
IKM Hijau Jadi Masa Depan, Kemenperin Siapkan Akses Pasar dan Pembiayaan Berkelanjutan
-
Manfaatkan AI, UMKM Indonesia Mulai Perluas Pasar ke Malaysia dan Singapura
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.