Presiden Akui Terjadi 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
Kamis, 12 Jan 2023, 00:03 WIBJAKARTA - Pemerintah mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sedikitnya pada 12 peristiwa di masa lalu. Pengakuan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
Presiden menyatakan telah membaca secara saksama laporan dari Tim PPHAM tersebut, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 17 Tahun 2022. "Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi.
Presiden pun sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu. Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998- 1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003. "Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban," kata Jokowi seperti dikutip dari Antara.
Kepala Negara menegaskan kalau pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. "Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," kata Jokowi.
Presiden pun telah menginstruksikan kepada Menko Polhukam agar mengawal upaya konkret pemerintah dalam memastikan hal itu bisa dilaksanakan. "Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Presiden.
Tidak Mengalihkan
Pada kesempatan sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan kembali bahwa kerja Tim PPHAM tidak meniadakan kelanjutan proses yudisial.
"Jadi, tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian non-yudisial. Bukan. Yang yudisial silakan jalan," kata Mahfud.
Tim PPHAM dipimpin oleh Makarim Wibisono bersama tujuh anggota lainnya, yakni Ifdal Kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, K.H. As'ad Said Ali, Letjen TNI Purn. Kiki Syahnarki, dan Komarudin Hidayat. Mahfud sendiri menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah PPHAM.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Silfra Fissure, Rekahan Aktif Dua Benua yang Terus Melebar
-
Hotel Ciputra Jakarta Resmi Menerima Sertifikasi Chinese Friendly Hotel dari Ctrip
-
Drum Band SD Angkasa 1 Mandai Semarakkan Car Free Day di Lanud Sultan Hasanuddin
-
Duren Sawit dan KBT Berpotensi Jadi Lahan Pertanian Perkotaan
-
KAI Minta Maaf Karena Terganggunya Perjalanan Kereta Pantura
-
Mahakam Ulu Tembus Isolasi Daerah Terpencil dengan Membangun Jalan
-
Jelang MotoGP di Mandalika, Okupansi Hotel di Mataram NTB Capai 40 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.