Akhirnya Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diakui, Komnas HAM Minta Mahfud MD Memfasilitasi
Kamis, 12 Jan 2023, 09:29 WIBJAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik sikap Presiden RI Joko Widodo dan pemerintah yang mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
"Menyikapi pernyataan tersebut, Komnas HAM menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigirodalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1).
Menurut Komnas HAM, lanjut Atnike, pengakuan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam pemulihan hak korban serta pemberian kompensasi restitusi, dan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam sejumlah aturan, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat; serta Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.
Berikutnya, Komnas HAM mendukung adanya jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.
Pemajuan dan penegakan HAM yang efektif itu, di antaranya dapat dilakukan dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, serta peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.
Lalu, Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial.
"Kami pun berpandangan hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Timor-Timor 1999, peristiwa Abepura 2000, dan peristiwa Paniai 2014," ujar Atnike.
- Presiden Joko Widodo
- Mahfud MD
- Menko Polhukam
- Komnas HAM
- Pelanggaran HAM Berat
- Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mahfud MD Bongkar Teori Konspirasi Riza Chalid Dalangi Kericuhan Demo DPR
-
AI Mulai Tunjukkan Tanda-tanda Pengurangan Lowongan Pekerjaan di Inggris
-
Kabar Gembira! Pemkot Bandarlampung Beri Diskon PBB untuk Dimanfaatkan Warga
-
BMKG: Gempa Tektonik Magnitudo 4,5 Guncang Kabupaten Parigi Moutong
-
Pelatih Spesialis Bola Mati Liverpool Hengkang Menyusul Performa Buruk
-
Sindiran Mahfud MD di Forum Polri: Bongkar 27 Masalah Internal dan Beri Peringatan Keras Soal Bahaya Kekuasaan!
-
'Mana Ada Maling Ngaku!' Mahfud MD Angkat Bicara Ketika Budi Arie Dituding Dalangi Judi Online
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.