Banyak Sekali, KPK Setor Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp566,97 Miliar Selama 2022
Rabu, 28 Des 2022, 01:17 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp566,97 miliar selama 2022.
"Setoran PNBP KPK selama 2022 sejumlah Rp566,97 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa.
Angka tersebut terdiri atas penyetoran ke kas negara Rp444,45 miliar, setor ke kas dana pihak ketiga Rp3,92 miliar, dan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) Rp118,59 miliar.
"Capaian ini meningkat Rp192,5 miliar dari tahun sebelumnya atau 34 persen," ungkap Alex.
Adapun rinciannya, setoran ke kas negara dari uang rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp99.467.345.054 (Rp99,47 miliar), uang rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp13.405.221.306 (Rp13,41 miliar), barang rampasan (hasil lelang tindak pidana korupsi) Rp6.871.497.024 (Rp6,87 miliar) dan barang rampasan (hasil lelang TPPU) Rp1.127.403.102 (Rp1,13 miliar).
Berikutnya, dari pembayaran denda Rp45.747.500.764, uang pengganti Rp191.167.406.418, biaya perkara Rp1.262.000,00, dan setoran pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya (US Marshall) Rp86.664.991.149.
Kemudian setoran ke kas dana pihak ketiga terdiri atas uang pengganti (dana pihak ketiga) Rp3.704.000.000 dan uang rampasan (dana pihak ketiga) Rp221.212.000.
Terakhir pemindahtanganan BMN, yaitu barang rampasan (penetapan status penggunaan/PSP) Rp92.401.366.800 dan barang rampasan (hibah) Rp26.191.202.000.
Alex mengatakan KPK terus berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Yakni, tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga mengoptimalkan 'asset recovery' melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal," ucap Alex.
Oleh karena itu, kata dia, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada TPPU.
"Penanganan perkara yang terus KPK lakukan membuktikan penerapan trisula pemberantasan korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK," kata dia.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami Pascagempa Palu Magnitudo 6,7
-
Daftar Produk Serba Rp10 Ribu di Jakarta Fair 2026, dari Kuliner hingga Kosmetik
-
4.245 Kepala Keluarga di Lombok Barat Mengalami Krisis Air
-
WHO Sebut Risiko Global Ebola Tetap Rendah setelah Kasus Pertama di Prancis
-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Pengemudi Ojol Korban Penipuan
-
Penataan Kawasan Unggulan Rampung Dikerjakan dan Siap Dioperasionalkan
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.