UU P2SK Tangani Isu Keuangan Digital
Jumat, 23 Des 2022, 11:23 WIBJAKARTA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) berupaya menangani masalah sektor keuangan pada era digital. Perkembangan teknologi digital membuat pelaku usaha di sektor keuangan memerlukan modal yang besar, yang berpotensi menghasilkan monopoli pasar, sehingga menimbulkan masalah persaingan pasar yang perlu dicegah.
"Penanganan masalah itu perlu dipastikan agar pemain bisa masuk dan keluar untuk mencegah monopoli pasar sehingga pasar juga bisa berkembang. Jadi, pengaturan persaingan pasar itu penting jadi perhatian," ujar Pengamat Kebijakan Ekonomi Makro dan Keuangan dari Australia Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera), Anton Hermanto Gunawan, dalam webinar, Kupas Tuntas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dipantau di Jakarta, Kamis (22/12).
Resiliensi sektor keuangan terhadap serangan digital juga perlu menjadi perhatian pemerintah, termasuk bagaimana melindungi konsumen dan data pribadi.
Sementara itu, terkait perekonomian yang berkelanjutan, pemerintah juga masih perlu mengembangkan aturan penerapannya oleh sektor keuangan, misalnya dengan terus mengembangkan taksonomi hijau yang telah diluncurkan OJK.
"Kita sudah coba keluarkan taksonomi hijau, hanya bagaimana kita mengembangkannya agar nanti bisa seusai dengan kondisi secara umum di pasar keuangan global, sambil kita terus menyesuaikan dengan keadaan di dalam negeri," kata Anton.
Dia mengapresiasi pemerintah yang juga mulai mengatur pajak karbon di dalam UU P2SK, tetapi ke depan, kemungkinan lain untuk menerapkan sektor keuangan hijau perlu terus dieksplorasi. "Keuangan berkelanjutan adalah satu bagian sendiri yang perlu coba dilakukan. Ini tidak terbatas pada karbon market yang coba diatur dalam UU P2SK," imbuhnya.
Perkuat Mandat
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Suminto menyebut kehadiran UU P2SK dapat memperkuat dan memperjelas mandat Bank Indonesia (BI) untuk menerbitkan rupiah digital. Gagasan pengembangan Digital Rupiah dilandasi oleh tiga penggerak utama, yakni kebutuhan BI sebagai otoritas tunggal dalam menerbitkan mata uang untuk menyikapi perkembangan digital di sektor ekonomi dan keuangan yang cepat.
Selain berusaha menangkap perkembangan teknologi digital, UU P2SK juga memperkuat independensi bank sentral, antara lain dengan mengatur agar dewan gubernur BI tidak termasuk sebagai pengurus atau anggota partai politik. BI juga diatur agar tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan saat melaksanakan tugas sebagai otoritas moneter yang mengatur sistem pembayaran dan makro prudensial.
Lebih lanjut, Suminto menambahkan UU P2SK mengatur pengawasan dan pengaturan aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena aset kripto merupakan aset investasi keuangan. "Dalam faktanya, aset kripto sudah menjadi instrumen investasi dan keuangan, jadi perlu diatur secara setara dengan instrumen keuangan dan investasi yang lain," katanya.
Pasalya, UU P2SK, lanjut dia, menggunakan prinsip same activity, same risk, dan same regulation.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara, Muchamad Ismail
Berita Terkait:
-
PT Jasamarga Transjawa Tol Siagakan Layanan Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Idul Adha
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Keberhasilan UU Polri Bergantung pada Kualitas SDM
-
Parade sepeda di Candi Sewu
-
Jepang Gelontorkan US$3 Miliar dari Dana Cadangan untuk Subsidi Tagihan Energi
-
Ekspor Mobil Listrik Tiongkok Melonjak 40 Persen pada Bulan April
-
IHSG Rawan Koreksi Lanjutan, 22 Mei 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.