Tangerang Mulai Antisipasi Banjir
- tangerang
- Dinas PUPR
- Antisipasi Banjir
- Normalisasi Kali
TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Banten melalui Dinas PUPR mulai persiapan antisipasi banjir untuk kawasan di pinggir sungai. Caranya dengan melakukan normalisasi dan pembangunan turap di bantaran sungai jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, sebagai upaya menangani banjir di wilayah tersebut.

Ket. Penertiban bangunan semi permanen di wilayah Kecamatan Benda yang nantinya dilakukan pembuatan normalisasi dan turap sebagai kegiatan mengatasi banjir.
Doc: Antara
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Ruta Ireng, di Tangerang, Selasa, mengatakan kegiatan normalisasi ini dilakukan setelah dilaksanakannya penertiban oleh Satpol terhadap bangunan liar yang ada sebelumnya.Dia menuturkan bangunan semipermanen tersebut sebelumnya berada di atas lahan yang tak sesuai aturan dan kerap menyebabkan terjadinya banjir di wilayah tersebut.
Kini setelah lokasi tersebut selesai ditertibkan maka Dinas PUPR akan melanjutkan kegiatan normalisasi hingga pembangunan turap sebagai upaya peningkatan kapasitas daya tampung.Tak hanya itu saja, Dinas PUPR pun akan membuat ruang terbuka hijau di bantaran sungai dengan lebar 10 hingga 20 meter.
"Setelah tak ada bangunan maka nantinya kita tingkatkan daya tampung air dan dilanjutkan pembuatan RTH," katanya. Ruta menjelaskanaliran air di sungai tersebut nantinya bermuara di Rawa Banban lalu ke tegal alur dan DKI Jakarta. Maka itu Pemkot sudah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Pembangunan se-Jabodetabek dalam kegiatan normalisasi.
"Ini adalah upaya Pemkot dalam mengatasi banjir di wilayah Benda. Maka itu dilakukan secara bertahap dengan koordinasi, penertiban dan langsung dilanjutkan pelaksanaan normalisasi dan turap," ujarnya.
Masih PPKM 1
Sementara itu, untuk pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, sejauh ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 1 seiring terus menurunnya kasus Covid-19.Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi, Selasa, menyampaikan bahwa status PPKM di level 1 itu telah kembali diperpanjang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dengan sampai tanggal 7 November 2022.
Anda mungkin tertarik:
"Untuk PPKM kita masih mengikuti yang lama yaitu di level 1. Jadi kita masih mengikuti instruksi dari pusat," katanya. Hendramengatakan keputusan perpanjangan status PPKM ini masih menjadi perhatian semua pihak, karena hal tersebut merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat dalam menanggulangi pandemi.
"Kita hanya mengikuti aturan dari Kemendagri aja, kalau nanti dari Kemendagri mengatakan PPKM tidak diperpanjang artinya kita juga mengikuti," ujarnya. Menurut Hendra, untuk kondisi kasus Covid 19 di wilayah Kabupaten Tangerang sendiri saat ini telah mengalami penurunan bila dibandingkan dengan kemunculan kasus.
"Kasus aktif saat ini ada 300 orang. Jadi sekarang sudah jauh menurun dibandingkan dengan dulu yang sampai di angka 12 ribu orang," ungkapnya.Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang tercatat jumlah total keseluruhan yang terhitung dari awal pandemi hingga kini ada sebanyak 64.894 orang. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan seluruh daerah di Indonesia statusnya berada pada level 1 untuk perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang akan berlaku hingga 7 November 2022.
"Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," begitu bunyi keterangan kemendagri.