Pelaku Tidak Dikasih Ampun, Pegawai Non-ASN Jateng Tertangkap Basah Berbuat Tindak Asusila di Dalam Mobil Langsung Dipecat
Kamis, 15 Sep 2022, 18:42 WIBSemarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada dua pegawai non-aparatur sipil negara yang terbukti melakukan tindak asusila.
"Kami telah mengambil sikap tegas terhadap dengan mengeluarkan surat keputusan pemecatan tertanggal 13 September 2022, masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk non-ASN berinisial AR (26) dan 800/2801.1 untuk GC (32)," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum di Semarang, Kamis.
Surat keputusan tersebut diterbitkan berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/PolrestabesSemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September, serta Surat Perjanjian Kerja Nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022, dimana yang bersangkutan telah melanggar Pasal 2 ayat 4 d, Pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.
"Kami tahu dua orang tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai non-ASN. Tentu saja kami bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 September 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Diskominfo Provinsi Jateng," ujarnya.
Menurut dia, pemecatan terhadap dua orang non-ASN tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kami ikuti semua regulasi aturan main yang ada. Seorang non-ASN itu kan setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kami perbarui juga kontrak kerjanya. Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kami kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan non-ASN disana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal sudah disebutkan," katanya.
Salah satu yang tertuang diantaranya adalah Pasal 4 d tentang non-ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban serta kewajiban lain yang harus dipenuhi.
Sebagai bentuk evaluasi dan antisipasi terkait dengan peristiwa tersebut, Diskominfo Provinsi Jateng bersama Badan Kepegawaian Daerah Jateng menyampaikan hal yang harus dilakukan para pegawai, baik ASN maupun non-ASN.
Polrestabes Semarang mengamankan sepasang non-ASN di lingkungan Pemprov Jateng yang tertangkap basah berbuat asusila di dalam sebuah mobil di kawasan Marina, Kota Semarang.
Redaktur: Kris Kaban
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Banjir menerjang delapan kecamatan di Jember
-
Perkuat Ekonomi Keluarga, Pemkab Banyuasin Luncurkan Gerakan Ternak Unggas
-
Hari Film Nasional: JYFF 2026 Perkuat Peran Generasi Muda dalam Industri Kreatif Jakarta
-
Paspampres Gelar Upacara Serah Terima Pengawal Istana, Presiden Prabowo Instruksikan Interaksi Lebih Dekat dengan Masyarakat
-
Kemenkes Bertekad Tingkatkan Fasilitas Layanan Kesehatan di Kepulauan Pangkep
-
Update Rumor Transfer BRI Super League: Layvin Kurzawa Dekat ke Persib, Persija Siapkan Paulo Ricardo dan Ivar Jenner
-
Skuad Voli Putri Indonesia Menghajar Malaysia 3-0
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.