Mengagetkan Penegasan Jenderal Bintang Dua Ini, KPK Tetapkan Bupati Memberamo Tengah sebagai DPO
Senin, 18 Jul 2022, 06:22 WIBJayapura - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dan memasukkan RHP (BupatiMamberamo Tengah) dalam daftar pencaharian orang (DPO).
"Memang benar KPK sudah menerbitkan DPO terhadap RHP karena yang bersangkutan kabur.Dari laporan yang diterima RHP sudah melarikan diri ke PNG melalui Skouw (Jayapura) dengan melintas jalan setapak ke Wutung, East Sepik (PNG)," tambah Irjen Pol Fakhiri.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas menyatakan sudah menahan tiga anggota Polri karena diduga terlibat dalam upaya kaburnya RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah ini.
Tiga anggota Polri yang ditahan itu masing-masing Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob serta Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.
Ketiga merupakan pengawal RHP yang menjabat sejak sebagai Bupati Mamberamo Tengah.
Salah satu dari ketiga pengawal pribadi itu, yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya RHP, Kamis (14/7) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).
"Aipda AI dilaporkan yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP," jelas Kombes Gustav Urbinas.
KPK menetapkan RHP sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah dari tahun 2013-2019.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Antheia Merdeka Festival Hadirkan Aktivitas Edukatif untuk Anak di Kepulauan Seribu
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
-
Mengagetkan Suara Dentuman dari Baturaja! Marinir TNI AL Pamer MLRS Vampire, Peluncur Roket yang Bikin Penasaran
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.